MEDAN | Kasus pencurian uang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar Rp1,6 Miliar sudah masuk dalam tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rambo Sinurat, menuntut tiga terdakwa masing-masing 6-7 tahun, dan seorang dituntut 6 bulan penjara.
Terdakwa Niko Demos Sihombing dituntut 7 tahun penjara, Hardianto Sihombing 6 tahun, Niksar Sitorus 6 tahun, dan Musa Indra Haposan Nababan 6 bulan penjara.
Demikian dinyatakan JPU Rambo Sinurat di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (17/2/2020), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua, Erintuah Damanik, kemudian memutuskan akan menggelar sidang lanjutan yang berisi nota pembelaan seminggu ke depan. “Sidang ditunda hingga minggu depan,” kata Erintuah.
BACA JUGA:
- Persidangan Kasus Pencurian Uang Pemprovsu, Tukul dan Rekan Masih Buron
- Pencuri Uang Pemprovsu Rp1,6 Miliar Dapat Informasi Darimana?
- Pencairan Rp1,6 Miliar Uang Pemprovsu yang Dicuri Gunakan Nama Pribadi?
- Uang Hilang di Kantor Gubsu, BPKAD: Uang Ini Honor Tim Anggaran Pemda
Seperti diketahui, uang Pemprovsu itu merupakan uang honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) senilai Rp 1.672.985.500 miliar. Uang itu hilang di halaman parkir Kantor Gubsu pada Senin (9/9/2019). Uang tersebut hilang usai penarikan di Bank Sumut oleh dua pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov-Sumut), yakni Muhammad Aldi Budianto sebagai pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Indrawan Ginting, pegawai honorer.
Keduanya mengendarai Avanza Silver BK 1875 ZC menuju Kantor Gubsu Jl Diponegoro. Sesampainya di halaman parkir, keduanya langsung melaksanakan sholat Ashar dan meninggalkan tas berisi uang di dalam mobil. Usai sholat, mereka kembali ke mobil dan sudah menemukan kondisi kunci mobil bagian pintu supir yang telah rusak.
Pada Selasa 1 Oktober 2019, polisi berhasil menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 Miliar tersebut. Namun, masih ada dua pelaku yang masih buron yaitu Tukul dan Pandiangan. (*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.