JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih Rp21,2 triliun di 2021 ini. Penyelamatan itu didapat dari penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Demikian keterangan yang diperoleh dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr Ali Mukartono SH dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak SH MH, dalam siaran persnya pada Rabu (29/12/2021).
Selama periode Januari 2021-November 2021 Jampidsus menangani dan menyelesaikan 18 perkara TPPU sebanyak 18 perkara, sedangkan satuan kerja di daerah menangani 9 perkara.
“Selama periode Januari-November 2021, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp21,267 triliun lebih,” kata Ali Mukartono.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pidsus Kejagung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp362,54 miliar lebih.
Data-data itu dilaporkan Jampidsus kepada Jaksa Agung, Prof Dr H ST Burhanuddin dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 tahun 2021, di Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta, pada Rabu (29/12/2021).
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus. Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap kinerja positif penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangani dan mengungkap ribuan kasus korupsi, dan di antaranya merupakan kasus kakap, kasus ‘Big Fish’ seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Jaksa Agung.
Tampak hadir dalam acara itu para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan secara virtual diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta Asisten Pidana Khusus dan jajaran Pidana Khusus serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus beserta jajaran, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran Pidsus dari kantor masing-masing. (*)
