MEDAN | Guna kepentingan usaha, Perusahaan Perkebunan Nusantara Dua (PTPN II) melakukan kegiatan pembersihan lahan bersertifikat HGU Nomor: 111 Helvetia yang berakhir tahun 2028. Demikian dikatakan Kasubag Humas PTPN II, Sutan BS Panjaitan, kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) di Medan.
Dikatakan Sutan, di atas lahan Kebun Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Provsu) milik PTPN II yang dibersihkan, masih ada berdiri rumah dinas karyawan pensiunan PTPN II dan gudang. “Di antaranya telah sepakat dan setuju melalui mediasi kesepakatan perusahaan, pensiunan menerima kompensasi dan mengosongkan rumah dinas milik PTPN II,” ungkap Sutan.
Disebutkan, satu unit Excavator milik PTPN II diturunkan, Rabu (10/2/2021), untuk merubuhkan rumah dinas perusahaan dan gudang. “Rumah dinas yang dirubuhkan tersebut sudah menerima kompensasi dan telah mengosongkan rumah dinas perusahaan PTPN II,” jelas Sutan.
Disinggung soal kebutuhan lahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan, Sutan mengatakan itu semua sudah program kerja PTPN II. “Itu kita lihat nanti, tapi itu semua sudah program kerja PTPNII yang harus tetap dilaksanakan. Di mana tujuannya untuk pemanfaatan lahan yang ada dan nantinya ke depan untuk kesejahteraan karyawan,” kata dia.
Perusahaan PTPN II terus berupaya mengambil alih kembali lahan HGU yang selama ini dikuasai pihak-pihak luar yang tidak ada dasarnya mengusai lahan HGU milik PTPN II. “Kita harus ambil kembali lahan HGU milik PTPN II untuk kepentingan perusahaan,” terangnya.
Terhadap 11 karyawan pensiunan PTPN II yang masih menempati rumah dinas perusahaan, Sutan menjelaskan pihaknya terus melakukan mediasi persuasif. “Karyawan pensiunan yang tetap bertahan di rumah dinas milik perusahaan PTPN II akan dilakukan mediasi dan belum dilakukan pembersihan,” imbuhnya. (*)
Laporan: Hendra
