Soeharto, Sejumlah Memori Kelam
Jenderal Besar Purnawirawan Soeharto lahir di Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta, 8 Juni 1921. Dia adalah Presiden Indonesia yang kedua, menggantikan Soekarno.
Ia mulai menjabat sejak Supersemar diteken oleh Soekarno pada 12 Maret 1967. Setahun kemudian ia dilantik sebagai Presiden pada 27 Maret 1968 oleh MPRS.
Soeharto dipilih kembali oleh suara MPR pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993 dan 1998. Pada tahun 1998, masa jabatannya berakhir setelah mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei tahun tersebut, menyusul terjadinya Kerusuhan Mei 1998 dan pendudukan gedung DPR/MPR RI oleh ribuan mahasiswa. Ia merupakan orang Indonesia terlama dalam jabatannya sebagai presiden, yaitu 32 tahun.
Soeharto menikah dengan Suhartini yang biasa dipanggil Ibu Tien Soeharto. Mereka dikaruniai 6 anak, yaitu Sigit Harjojudanto, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek), Hutomo Mandala Putra (Tommy), dan Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek).
Selama karir militernya, pada 1959 dia pernah dituduh terlibat kasus penyelundupan dan kasusnya hampir dibawa ke pengadilan militer oleh Kolonel Ahmad Yani. Waktu itu dia bekerja sebagai pejabat militer di Divisi Diponegoro Jawa Tengah. Namun atas saran Jendral Gatot Subroto saat itu, dia dibebaskan dan dipindahkan ke Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) di Bandung.
Pada 1961, dengan pangkat Brigadir Jendral, dia memimpin Komando Mandala yang bertugas merebut Irian Barat. Soeharto yang telah naik pangkat menjadi mayor jenderal, ditarik ke markas besar ABRI oleh Jenderal AH Nasution dan pada pertengahan tahun 1962, ia diangkat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) hingga 1965.
Setelah peristiwa G-30/S-PKI, Soeharto justru naik ke tangga kekuasaan. Pertamanya melalui Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno.
Soeharto akhirnya menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia setelah pertanggungjawaban Presiden Soekarno (NAWAKSARA) ditolak MPRS pada tahun 1967 dan kemudian mendirikan apa yang disebut Orde Baru.
Pada 1997, menurut Bank Dunia, 20 – 30% dari dana pengembangan Indonesia telah disalahgunakan selama bertahun-tahun. Krisis finansial Asia di tahun yang sama tidak membawa hal bagus bagi pemerintahan Presiden Soeharto ketika ia dipaksa untuk meminta pinjaman, yang juga berarti pemeriksaan menyeluruh dan mendetail dari IMF.
Pada 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri. Pemerintahan dilanjutkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie.
Pemerintahannya yang berlangsung selama 32 tahun, terjadi penyalahgunaan kekuasaan termasuk korupsi dan pelanggaran HAM. Hal ini merupakan salah satu faktor berakhirnya era Soeharto. Di antaranya melalui tujuh buah yayasan, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora.
Modusnya antara lain, pada 1995, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keppres ini menghimbau para pengusaha untuk menyumbang 2 persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri.
Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua tim yang pernah dibentuk Kejaksaan Agung, sejak tahun 1999.
Menurut Transparency International, Soeharto menggelapkan uang dengan jumlah terbanyak dibandingkan pemimpin dunia lain dalam sejarah dengan perkiraan 15–35 miliar dolar AS selama 32 tahun masa pemerintahannya.
Pada 12 Mei 2006, bertepatan dengan peringatan sewindu Tragedi Trisakti, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara mantan Presiden Soeharto, yang isinya menghentikan penuntutan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto pada tujuh yayasan yang dipimpinnya dengan alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan. SKPP itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2006, namun SKPP ini lalu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2006. (*)
* * *
foto: http://www.acehinstitute.org/images/p_suharto.jpg


Pak Harto orangnya pintar berpikiran jauh kedepan, contohnya dia mewariskan harta karun (hutang) negara yang tidak sedkit, banyak orang bilang anak yang masih dalam kandungan ibunya juga ikut menanggung hutang, berarti anak-anak sudah diberi PR (pekerjaan Rumah ) untuk ikut belajar menghitung hutang negara dan secara tidak langsung mereka (anak-anak) sudah belajar matematika.Maka rakyat Indonesia sekarang,khususnya PNS pada pinter pinjam di Bank?, semua itu karena terwarisi ilmunya Pak Harto.Do’akan saja sekarang mah.
@Jamalsmile
ya jelas gak tepat (alias melenceng)lha wong dulu sebelum jadi PKS mereka rata2 dikejar-kejar BIN setiap ada kajian selalu sembunyi2, malah bisa2 ditangkap aparat..! dan temen2 dr PKS itu dulu GOLPUT…? tapi mengapa kok sekarang mengharamkan golput ..? aku jadi bingung..!
padahal keluargaku eh..Juraganku semua PKS..? memang aku sangat tertarik pada mereka yg aku tau mereka ta’at2 beragama tdk merokok dll.klo menurut bang Nirwan aku hrs selektitf memilih tapi belum ada yg sebaik PKS jadi sampe skrng aku masih blm bisa menentukan pilihan.
apa sich yg kalia bicarakan….?!??
wong,kalian itu rakyat yg bodoh…!!!gue tipu kalian selama 32 tahun nggak ada yg merasa…!!!gue korup,kalian malah bilang…ABS (asl bpk senang)…haha DASAR RAKYAT BODOH ..!!!
hahaha.. ya dah klo gt.. berarti tulkiyem setuju dong,klo iklan pks itu ga tepat atau ga syar i ..