Di Tengah Covid-19, Ekspansi Industri Tekstil Mencapai Rp10,5 triliun

Pekerja industri tekstil. [Foto: dok kemenperin]

JAKARTA | Di tengah masa pandemi Covid-19, sembilan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) ekspansi senilai Rp10,5 triliun. Total nilai investasi Rp2 triliun terdapat di Pulau Jawa dan Rp8,5 triliun hanya di provinsi Riau saja.

Kesembilan perusahaan TPT yang berinvestasi tersebut yakni PT Dhanar Mas Concern, PT Embee Plumbon Textiles, PT Kewalram Indonesia, PT Pan Brothers Tbk, PT Anggana Kurnia Putra, PT Sipatex Putri Lestari, PT Bandung Djaja Textile, PT Sinar Para Taruna Textile dan PT Asia Pacific Rayon.

Seperti diketahui, ekspansi adalah aktivitas memerluas usaha yang ditandai dengan menciptakan pasar baru, perluasan fasilitasi, peningkatan ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha.

“Sebagai sektor padat karya dan berorientasi ekspor, Kemenperin bertekad menjaga produktivitas industri TPT. Selama masa pandemi, industri TPT telah berperan penting dalam memenuhi kebutuhan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 seperti memproduksi masker dan APD,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta dalam siaran persnya pada Kamis (23/12/2021).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengemukakan kontribusi industri TPT terhadap PDB sektor manufaktur sebesar 6,08% pada triwulan III 2021. Pertumbuhan industri TPT secara triwulanan juga mengalami perbaikan menjadi 4,27% (q to q) dibandingkan triwulan II 2021 sebesar 0,48%.




Bahkan, ekspor TPT pada periode Januari-Oktober 2021 turut mengalami peningkatan sebesar 19% menjadi US$10,52 miliar, selain nilai investasi yang juga naik 12% sehingga menjadi Rp5,06 triliun. Realisasi investasi tersebut di antaranya pada industri pembuatan serat, pembuatan benang, pembuatan kain sampai dengan industri pakaian jadi, yang sejalan dengan target substitusi impor 35% pada 2022. “Hal ini membuktikan bahwa industri TPT bukan sunset industry, bahkan menjadi sunrise industry,” ujar Agus.

Beberapa kebijakan Kemenperin untuk mendukung industri tekstil di antaranya:

  • pemberian insentif fiskal melalui tax allowance dan tax holiday,
  • perbaikan rantai pasok bahan baku,
  • dukungan terhadap sektor IKM melalui pembangunan material center,
  • pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri,
  • pengenaan bea masuk anti dumping dan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard,
  • implementasi industri 4.0 untuk sektor tekstil dan busana melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan,
  • penyiapan lighthouse industri 4.0,
  • perbaikan alur aliran material melalui Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH),
  • penyiapan kawasan industri terpadu apparel park.
  • kebijakan IOMKI,
  • harga gas yang kompetitif,
  • mendorong implementasi circular economy dan sustainibility pada industri TPT,
  • peningkatan kompetensi SDM,
  • mengoptimalkan program P3DN,
  • mendorong percepatan implementasi Perjanjian Dagang FTA,
  • penghapusan biaya minimum nyala 40 jam PLN bagi industri.

Kemenperin juga telah mengusulkan penurunan tarif PPH badan dan insentif BMDTP bahan baku, PPH badan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, penurunan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022, dan pemberian BMDTP dalam rangka impor bahan baku.

“Semoga upaya kita ini, dapat mewujudkan cita-cita kita bersama menuju kedaulatan sandang nasional dan Indonesia Tangguh,” kata Menperin Agus. (*)

Bagikan:

Cari di INDHIE