Para Pakar Serukan Perhitungan Suara Ulang di Seluruh TPS Indonesia
MEDAN - Pelanggaran dan manipulasi dalam Pemilu 2014 secara nasional begitu massif dan terstuktur. Hal itu ditandai praktek politik uang, penggelembungan dan penggembosan suara hingga pemalsuan data dokumen. Kesemuanya menjadi indikator Pemilu 2014 sebagai pemilu terburuk sepanjang seraharah. Karena itu, perhitungan ulang Pemilu 2014 harus dilakukan di TPS seluruh Indonesia. “Jika tidak, maka Pemilu 2014 tidak dapat diterima sebagai atribut dan bagian serta prosedur yang identik dengan demokrasi,” demikian rekomendasi diskusi ahli Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada Senin (5/5) kemarin.
Diskusi ahli bertema “Modus dan Jenis Kecurangan Pemilu 2014; Melacak Jejak Kecurangan Pemilu 2014 dengan UU KIP” itu menghadirkan pembicara Shohibul Anshor Siregar (UMSU, ‘nBASIS), Amir Purba (USU), M Zaki Abdullah (KIP Sumut) dan dimoderatori oleh Mayjen Simanungkalit dari KIP Sumut.
Dilanjutkan, jika dengan langkah penyelamatan tersebut pada butir 1 diatas akan memerlukan waktu melampaui batas tanggal 9 Mei 2014 sebagai batas akhir penetapan hasil pemilu 2014 sesuai tahapan, maka diperlukan penerbitan perpu oleh presiden RI.
Kemudian, semua orang (penyelenggara, caleg, parpol dan anggota masyarakat) yang terbukti bersalah dengan terlibat dalam manipulasi dan kecurangan pemilu 2014 wajib dihukum. “Caleg dan parpol didiskualifikasi serta dinyatakan sebagai orang dan parpol yang tidak boleh mengikuti pemilu sampai kapan pun,” kata Shohibul Anshor Siregar ketika ditemui Selasa (6/5) di kampus UMSU.
Dia menambahkan, Pemilu 1955 dan pemilu 1999 tercatat pemilu terbaik sepanjang sejarah karena penyelenggaranya adalah parpol. Karena itu, UU pemilu ke depan harus menegaskan penyelenggara pemilu bukan orang-orang yang disebut profesional, independen dan berintegritas sebagaimana difahamkan sejak pemilu 2004 sampai 2014. Parpol sebagai penyelenggara pemilu akan sangat peduli data penduduk, DPT, sosialisasi, akses pemberian suara, kejujuran dan keadilan dalan perhitungan suara. “Karena itu penyelenggara pemilu adalah parpol,” usul dia.
Rekomendasi lainnya adalah dalam UU pemilu ke depan harus dipertegas dan diperjelas money politics dan sanksi untuk itu. Dan terakhir, mereka mendukung rencana langkah Komisi A DPRDSU untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara pemilu. (*)

