Mendagri Dituntut Tak Sahkan APBD Sumut 2014
MEDAN-www.indhie.com | Menteri Dalam Negeri dituntut untuk tidak mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) 2014. Selain itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Eksekutif dan Legeslatif) terkesan memaksakan pengesahan APBD Tahun 2014, karena pembahasan KUA PPAS hanya berkisar 2 pekan dan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2014 baru dilakukan pada akhir Desember 2013 sehingga dikhawatirkan program yang akan dilaksanakan tidak tercapai. Hal ini melanggar Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Tuntutan itu dilayangkan oleh Koalisi Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang terdiri dari Fitra Sumut, Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (‘nBASIS), dan Biro Pengacara Hukum Citra Keadilan Medan, pada 30 Januari 2013 kemarin. Dalam pernyataan yang dilansir Sekretaris Fitra Sumut Irvan Hamdani Hasibuan, Shohibul Anshor Siregar (Koordinator Umum ‘nBASIS) dan H Hamdani Harahap SH (Direktur Biro Hukum Citra Keadilan, APBD Sumut 2014 mestinya mencerminkan kebutuhan riil rakyat.
“Sangat kentara pendekatan yang biasa digunakan adalah incremental approach, yakni pendekatan besar–besaran alokasi dana untuk setiap kegiatan tertentu, naik sekian persen dari besaran alokasi dana tahun sebelumnya, namun fakta APBD SU TA 2014 cenderung bias, dan dapat dipastikan tanpa melalui analisis perhitungan yang benar–benar realistis dan tidak berpihak pada kepentingan umum,” kata Shohibul di Medan (Kamis (6/2).
Masalah lain yang cukup mendasar selain soal alokasi adalah masalah pembebanan, asas legalitas, serta kaidah dan prinsip – prinsip anggaran.
Kornop juga menyoroti soal DPRD Sumut yang begitu intens menyoroti soal Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial (Bansos). Dalam pembahasan RAPBD TA 2014, perhatian yang paling mengemuka ialah masalah Dana Bansos yang belum terealisasi pada tahun 2011, 2012 dan 2013. “Kenapa masalah Bansos ini begitu penting bagi anggota dewan untuk diakomodasi dalam APBD tahun 2014 ini? Apakah ini ada kaitannya kepentingan pribadi mereka menjelang Pemilu 2014?” tanya dia.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, bisa dibuktikan dari hasil audit BPK, bahwa penyaluran Dana Hibah dan Bansos rawan penyimpangan. Hampir setiap tahun mengalami penyimpangan sehingga penggunaannya tidak bisa dipertanggung jawabkan karena berbagai sebab termasuk karena bersifat fiktif.
Diharapkan, DPRD seharusnya intensif melakukan monitoring terhadap Pemerintah Daerah khusunya dalam perumusan dan pelaksanaan APBD pada keempat aspek yang telah disebutkan. Menyusun anggaran yang berbasis SPM (Standar Pelayanan Minimal) memang harus senantiasa merujuk pada indikator “inputs-process-outputs-outcomes-impacts-benefits“. “Keberhasilan pemerintah daerah dalam kondisi ini tidak boleh diartikan secara sempit sebagai sukses menghabiskan anggaran atau inputs justification,” katanya.
Menurut mereka, prioritas dalam Kebijakan Umum Anggaran tahun 2014 tersebut antara lain Agenda Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Pendidikan, Kesehatan, Penanggulangan kemiskinan, Ketahanan Pangan, Infrastruktur, Iklim Investasi dan Iklim Usaha, Energi, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan, Daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik, Kebudayaan ekonomi kreatif dan inovasi teknologi, dan Politik Hukum dan Keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
“Apakah sudah sesuai antara kebijakan politik dalam APBD dengan kebijakan Anggaran? Seharusnya hal tersebut sejalan antara kebijakan politik dan kebijakan keuangan,” katanya.
Disebutkan, APBD Provinsi Sumut TA 2014 dapat dikelompokkan menjadi 5 alokasi, yaitu, ranking 1 dengan alokasi anggaran Rp. 5,017 Triliun (59%) Kelompok belanja Administrasi Umum yang berfungsi melayani umum bidang pemerintahan (seperti DPRD, Gubernur/ Wakil, Sekretariat daerah, sekretariat DPRD), berfungsi melayani lembaga teknis (seperti Dispenda, Bappeda, Bawasda, Diklat) dan administrasi umum lainnya seperti kabupaten, kantor arsip daerah.
Ranking 2 dengan alokasi anggaran Rp.1,755 Triliun (21%) Kelompok belanja Fasilitas Umum yang berfungsi melayani bangunan umum, jalan jembatan serta fasilitas umum lainnya.
Ranking 3 dengan alokasi anggaran Rp. 768 Milyar (10%) Kelompok belanja pembangunan Ekonomi yang berfungsi melayani pembangunan di bidang pertanian, perikanan, koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata dan pembangunan ekonomi lainnya.
Ranking 4 dengan alokasi anggaran Rp.719 Milyar (8%) Kelompok belanja Pelayanan dasar yang berfungsi melayani masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar lainnya. Ranking 5 dengan alokasi anggaran Rp.204 Milyar (2%) Kelompok belanja Sosial & Keamanan yang berfungsi melayani pembangunan di bidang sosial dan keamanan.
“Berdasarkan data di atas terlihat bahwa APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2014 tidak memperlihatkan konsistensi antara kebijakan politik dan kebijakan anggaran dimana kebijakan politik tidak terimplementasi dalam kebijakan anggaran,” tegasnya.
Dari aspek pendapatan, disebutkan total pendapatan yang direncanakan untuk tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 8,488 Triliun. Dibanding dengan PAPBD Tahun 2013 (Rp 9,111 T) maka pendapatan tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp. 622,4 Miliar. Tetapi dalam penyampaian Nota Keuangan tersebut, Gubernur Sumut telah mengatakan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2014 mengalami peningkatan (dari tahun sebelumnya) sekitar 0.08%. “Apa yang disampaikan oleh Gubsu adalah sebagai bentuk kebohongan publik, karena Pendapatan Daerah sebenarnya justru mengalami penurunan dari tahun sebelumnya,” katanya.
Dapat disimpulkan, tambah mereka, Pemprovsu bukan saja malas dalam mengelola pendapatan daerah, tetapi sangat mungkin telah melakukan mark down. “Bila hal dicurigai ini terjadi, kebijakan umum Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan kondisi perekonomian Sumut seperti target penurunan angka kemiskinan tahun 2014 menjadi 9,50% – 10% dan penurunan pengangguran menjadi 5,90%, tidak akan tercapai,” tegasnya.
Mereka juga mempertanyakan keakuratan perhitungan perencanaan PAD Sumut. Di samping itu, PAD ternyata tidak rasional dalam pengalokasian Belanja Modal. Alokasi Belanja Modal hanya 20% dari total APBD. Tentu saja sebuah pos penerimaan (baik naik, turun atau tetap) dibanding anggaran tahun sebelumnya dapat saja dianggap wajar jika ada dasar dan penjelasan yang rasional. “Namun jika hal itu dirumuskan tanpa penjelasan sama sekali, maka rakyat tidak bisa melakukan penilaian atas kewajaran atau ketidak-wajarannya,” katanya.
Kornop juga menyoroti aspek belanja APBD. Total Belanja pada 2014 diperkirakan sebesar Rp. 7,601 T yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) Rp 4,178 T dan Belanja Langsung (BL) Rp 3,423 T. “Kami sangat mempertanyakan apakah sudah dan akan sesuai dengan Standar Analisa Belanja dan penilaian Kinerja yang digariskan,” tukas dia.
Dalam sistem keuangan daerah pendekatan anggaran berbasis kinerja adalah suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau out put dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Sementara, kalau dilihat belanja berdasarkan kelompok belanja, belanja APBD 2014 terdiri dari Administrasi Pemerintahan Rp 5,017 Triliun (59%); Fasilitas Umum Rp 1,755 Triliun (21%); Pembangunan Ekonomi Rp 875 Milyar (10%); Pelayanan Dasar Rp 719 Milyar (8%); Sosial dan Keamanan Rp 204 Milyar (2%).
“Dari besaran alokasi dana kelima prioritas kebijakan pembangunan yang dibuat ternyata tidak terlihat konsisten antara Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Renstra dan Propeda dengan kebijakan APBD,” tegas dia.
Gubsu juga dinilai telah melakukan pembohongan publik karena menyajikan fakta yang tidak sebenarnya mengenai aspek pertumbuhan belanja dan pembagian belanja modal. Disebutkan, pada Penyampaian Nota Keuangan, Gubsu mengatakan bahwa Belanja Daerah mengalami peningkatan rata-rata sekitar 39,8% setiap tahun, mulai dari tahun 2011 – 2013. Faktanya, pertumbuhan belanja daerah justru mengalami penurunan dibanding tahun- tahun sebelumnya. Pertumbuhan belanja tahun 2011 adalah sebesar 25%, tahun 2012 sebesar 34%, dan tahun 2013 terjun bebas menjadi -7% akibat banyaknya program yang tidak direalisasikan.
Kemudian bila melihat prioritas pembangunan tahun 2014 diprediksi akan sangat sulit tercapai bila melihat komposisi belanja yang dianggarkan. Ini bisa dilihat dari alokasi belanja modal yang hanya 20% dari total anggaran APBD. “Ini bertentangan dengan Permendagri No. 27 yang mengamanatkan 30%,” terangnya.
Proses pembahasan RAPBD SU menjadi APBD SU yang hanya memakan waktu 2 pekan juga menjadi masalah. Sidang Paripurna di kantor DPRD SU yang pertama, tidak tercapai kesepakatan karena DPRD SU meminta supaya dana Hibah dan Bantuan Sosial yang dianggarkan (Silpa) pada TA 2011, 2012 dan 2013 ditampung dalam APBD TA 2014 dan akhirnya diketoklah palu mengesahan APBD SU pada tanggal Januari 2014. Ironinya lagi setalah APBD SU disahkan terjadi lagi penambahan dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 30 Miliar melalui kebijakan Pemrovsu tanpa melalui rapat paripurna di DPRD SU.
Bahwa masalahnya adalah dana Hibah dan Bantuan Sosial TA 2011, 2012 dan 2013 yang menjadi Silpa tidak dicairkan karena ditemukan penyimpangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) sesuai dengan bukti P- 10 dan P-11 dan temuan KPK RI sesuai dengan Suratnya Nomor : B-14/01-15/01/2014 tertanggal 06 Januari 2014 yang ditujukan ke Gubernur Sumatatera Utara dan temuan di persidangan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Reg. No. : 16/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. an H. Bangun Oloan Harahap, S.Sos.
“Dengan demikian secara hukum causa (sebab) yang salah menjadi akibat yang salah pula, sehingga APBD SU bertentangan dengan peraturan yang berlaku yang berpotensi pelanggaran hukum pidana bagi barang siapa yang mengesahkan APBD SU TA 2014, sehingga sangat beralasan hukum untuk dibatalkan,” tegasnya.
Koalosi ornop menyimpulkan, APBD SU TA 2014 tidak serasi dan seimbang antara kepentingan umum dengan kepentingan aparatur serta bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 (Amandemen), UU No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo PP No. 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah Jo Peaturan Menteri Dalam Negeri (Prmendagri) Nomor : 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2014 dan peraturan terkait lainnya.
Dana Bansos/Hibah TA 2011, 2012 dan 2013 yang bermasalah justru dimasukkan kembali dalam APBD. “Secara hukum perbuatan tersebut adalah kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana korupsi,” tambahnya.
“Sehingga dapat disimpulkan pengesahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan DPRD SU Tentang APBD SU TA 2014 adalah cacat hukum dan dalam keadaan melanggar hukum,” tegas mereka.
Koalosi Ornop merekomendasikan pengesahan APBD Sumut 2014 ditunda dan harus mendapat perbaikan sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran serta aturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah. “Wewenang melakukan itu ada pada Kemendagri,” pungkasnya. (*)

