TAKENGON-www.indhie.com | Rokok tidak bebas lagi di Aceh Tengah. Itu setelah disahkannya Qanun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok di Kabupaten Aceh Tengah oleh DPRK Aceh Tengah pada tanggal 5 Desember 2013.

Dinas Kesehatan pada Rabu (18/12) melaksanakan Sosialisasi Qanun Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok di aula Hotel Mahara Takengon yang dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah dan Dandim 0106 Aceh Tengah.

Peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari Kepala Pukesmas dan SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) di Kabupaten Aceh Tengah.

Kadis Kesehatan Aceh Tengah yang juga Ketua Panitia Sosialisasi mengatakan, rokok adalah salah satu zat adiktif yang dapat menyebabkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat karena dalam rokok mengandung zat kimia nikotin dan tar yang bersifat konvensional.
“Menurut WHO dalam 6,5 detik orang meninggal karena rokok. Kemudian riset memperkirakan bahwa 70% perokok dimulai dari umur remaja, maka bila tetap merokok selama 2 dekade akan meninggal pada umur 20 – 25 tahun lebih awal dari pada orang yang tidak merokok,” kata Sukri.

Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Aceh Tengah Drs. H. Khairul Asmara mengatakan, “Qanun rokok ini baru 8 bulan diusulkan dan disetujui oleh DPRK Aceh Tengah,” katanya.

“Sebenarnya rokok susah untuk ditinggalkan bagi para perokok. Rokok juga merupakan pajak terbesar bagi pemerintah,” ujarnya.

Namun, “Bagaimana kita dapat membatasi untuk tidak merokok di tempat umum, agar tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok,” Kata Khairul.

Selanjutnya Wakil Bupati menyampaikan, disadari ini sangat berat untuk memulainya. “Tetapi karena ini merupakan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang harus kita laksanakan, maka Qanun harus dijalankan di Kabupaten Aceh Tengah,” ungkap Khairul.

“Kami berharap sosialisasikan qanun ini dapat dilakukan melalui radio dan media massa, agar masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah bisa memahami Qanun tersebut”, ungkapnya. (*)