JAKARTA-www.indhie.com | Hanya sebanyak 6 Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berhasil memperoleh penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Terbaik tahun 2013. Mereka dinilai telah berhasil melaksanakan pembangunan bidang ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing sepanjang 2013. Pemprov Sumut tak masuk dalam daftar itu.

Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Terbaik pertama berhasil diraih DKI Jakarta, sedangkan terbaik kedua diraih Kepulauan Riau dan terbaik ketiga berhasil diraih Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu Provinsi DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Riau mendapatkan penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan terbaik dari 9 indikator tertentu.

Sedangkan secara keseluruhan, dari 33 provinsi yang dinilai, 29 provinsi berada pada tingkatan status menengah bawah sedangkan 4 provinsi yaitu provinsi Kalimantan Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat dan Lampung berada pada status rendah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan penilaian Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan merupakan acuan dasar untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di daerah, bahan evaluasi kebijakan dan program ketenagakerjaan daerah serta sarana pemicu (trigger) agar melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan secara optimal.

“Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan ini dapat meningkatkan komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam Perencanaan Tenaga Kerja Daerah guna mendukung keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pembukaan Nakertrans Expo tahun 2013 di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (5/12).

Muhaimin mengatakan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia, pemerintah daerah dan instansi pembina sektor terkait diwajibkan menyusun perencanaan tenaga Kerja sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang berkesinambungan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD) dan RPJM Nasional.

“Perencanaan tenaga kerja di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan dengan serius, konsisten dan tepat sasaran. Dengan perencanaan yang baik maka akan tersedia tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di daerah setempat,” kata Muhaimin. (*)