Ucok Kopassus Dipecat, Divonis 11 Tahun
BANTUL-www.indhie.com | Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama kasus penyerangan LP Cebongan Sleman, divonis 11 tahun penjara. Prajurit Kopassus ini dinilai terbukti melakukan penyerangan yang mengakibatkan 4 tahanan tewas mengenaskan. Dia juga diputuskan dipecat dari kesatuan.
“Memutuskan menghukum terdakwa satu dengan hukuman 11 tahun dan dipecat dari kesatuan,” kata Hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9).
Vonis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan oditur, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
Saat pembacaan vonis, ketiga terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, diminta berdiri dalam posisi sempurna. Baret merah yang sebelumnya dicopot, dipasang lagi.
Serda Sugeng divonis 8 tahun penjara dan dipecat dan Koptu Kodik divonis 6 tahun. Sebelumnya, keduanya dituntut 10 dan 8 tahun penjara.
Ucok pun langsung menyatakan banding. “Banding, Majelis,” kata Serda Ucok saat diminta hakim Letkol Joko Sasmito menanggapi vonis di Pengadilan Militer Yogyakarta. Ucok menyatakan itu sambil berdiri tegap.
Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik juga menyatakan banding.
Lalu hakim bertanya kepada penasihat hukum terdakwa, Kolonel Rohmad. “Terdakwa menyatakan sendiri akan banding. Kami sebagai penasihat hukum akan mengikuti,” jawab Kolonel Rohmad.
Di ruang sidang terpisah 5 terdakwa dalam kasus yang sama, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan. Hukuman ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan oditur. (*)

