Kawasan Jalan Adam Malik Medan

MEDAN-www.indhie.com | Perusahaan-perusahaan di Kota Medan dinilai masih tidak mematuhi ketentuan mengenai Coorporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Padahal, hal ini jelas tercantum dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini terungkap dari aksi mahasiswa Kota Medan yang berunjuk rasa baru-baru ini di sejumlah perusahaan di kawasan jalan Adam Malik Medan, kecamatan Medan Barat. Seperti diketahui, di kawasan itu sana berdiri puluhan perusahaan besar dan multinasional.

Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiwa UMSU, Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial (HMJ IKS) UMSU, FOR-AMPL dan Himpunan Warga Medan Barat (HIMWABAR), mengungkapkan, alokasi dana CSR perusahaan-perusahaan tersebut selama ini tidak transparan. Mahasiswa kemudian melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Sumut untuk menyalurkan aspirasinya.

Koordinator Aksi Ibnu Zulfi sinaga mengatakan, mereka menerima keluhan dari warga sekitar Kecamatan Medan Barat bahwa perusahaan main dealer kenderaan bermotor Hyundai, Izusu, VW,BMW, Honda, Speedline dan sejenisnya yang berada di sekitar Jalan HM Adam Malik tidak pernah menyalurkan dana CSR mereka kepada warga sekitar.

“Sebagai mahasiswa yang berada tidak jauh dari lokasi kegiatan usaha main dealer tersebut mendengar keluhan warga bahwa perusahaan mereka tidak pernah menyalurkan dana CSR,” tegas Ibnu.

Ibnu juga menambahkan dana-dana CSR tidak hanya berhubungan dengan penghijauan atau ramah lingkungan, tetapi dapat juga berupa bantuan logistik untuk masyarakat.

“Kalau kami di kampus yang hanya lembaga non-profit  selalu menyalurkan bantuan berupa sembako menjelang lebaran dan menyumbangkan hewan kurban saat hari raya Idul Adha kepada warga sekitar kampus kami, nah.. sekarang bagaimana dengan mereka,“ tandasnya.

Aksi unjuk rasa mahasiswa ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang mengaku mereka selama ini bahkan tidak tahu mengenai adanya program CSR dari perusahaan-perusahaan di kawasan Medan Barat tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Education and Social Political, Roni Jambak S.Sos, menyatakan, tindakan aksi mahasiswa itu merupakan konsekuensi logis dari tidak transparannya pengelolaan CSR perusahaan-perusahaan selama ini. “Itu perlu kita apresiasi,” katanya di Medan, Kamis (5/9).

Menurut dia, CSR sudah ditentukan oleh Undang-undang No. 40 Tahun 2007. “Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak merealisasikan program-program kemasyarakatan. Dari penelusuran saya, ketidakpuasan masyarakat Kawasan Medan Barat terhadap persoalan itu sudah cukup lama,” kata Roni Jambak yang juga merupakan calon anggota legislatif daerah pemilihan Kecamatan Medan Barat dari Partai Bulan Bintang (PBB). (*)