CSR Tak Transparan, Lembaga Pengawas Independen Perlu Dibentuk
MEDAN-www.indhie.com | Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menggugat perusahaan-perusahaan di Kota Medan yang dinilai tidak mematuhi ketentuan mengenai Coorporate Social Responsibility (CSR), mendapat apresiasi. Selain dinilai sebagai salah satu penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya pengabdian masyarakat, ketentuan CSR sudah jelas tercantum dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena itu, sudah sewajarnya puluhan perusahaan di jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat yang selama ini merengguk untung dari kegiatan bisnisnya, untuk transparan dalam merealisasikan program CSR-nya.
Hal ini ditegaskan oleh Roni Jambak S.Sos, Direktur Eksekutif Education and Social Political di Medan, Kamis (5/9). Menurut Roni yang juga calon anggota legislatif DPRD Kota Medan daerah pemilihan Kecamatan Medan Barat dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu, tindakan mahasiswa yang berunjuk rasa ke Gedung Dewan adalah tindakan yang patut kita apresiasi. Apalagi mahasiswa sebagai agen perubahan bangsa, juga merupakan salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat. “Saya setuju dengan pernyataan adik mahasiswa kita Ibnu Sinaga, penyaluran CSR tidak hanya berbentuk ramah lingkungan atau tanam sejuta pohon, tetapi bisa saja itu berbentuk pemberian sembako atau penyembelihan hewan kurban,” katanya.
Roni juga menjelaskan secara rinci tentang bentuk-bentuk dana CSR yang dikutipnya dari buku “Membedah Konsep dan Aplikasi CSR” yang ditulis oleh Yusuf Wibisono. Di buku itu ditulis, bentuk-bentuk CSR terbagi dengan tiga bidang antara lain bidang sosial seperti pendidikan dan pelatihan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kepemudaan dan kewanitaan,keagamaan, kebudayaan,penguatan kelembagaan dan lain-lain.
Kemudian bidang Ekonomi seperti kewirausahaan, pembinaan UKM, agribisnis, pembukaan lapangan pekerjaan, sarana prasarana ekonomi dan usaha produktif lainnya.
Dan yang terakhir adalah bidang lingkungan, seperti penggunaan energi secara efisien, proses produksi yang ramah lingkungan, pengendalian polusi, penghijauan, pengelolaan air, pelestarian alam, pengembangan ekowisata, penyehatan lingkungan dan perumahan dan pemukiman. “Untuk itu saya menyarankan kepada pemerintah daerah agar segara membuat lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi penyaluran dana-dana CSR tersebut, supaya manfaat dana CSR dapat dipergunakan secara tepat sasaran,” ungkap Roni.
Seperti diketahui, sebelumnya mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiwa UMSU, Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial (HMJ IKS) UMSU, FOR-AMPL dan Himpunan Warga Medan Barat (HIMWABAR), berunjuk rasa menuntut transparansi alokasi dana CSR perusahaan-perusahaan di kawasan Medan Barat. (*)


