Kantor KPU Sumut

MEDAN-www.indhie.com | Calon incumbent atau komisioner yang masih menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di Sumut maupun KPU Kabupaten/Kota dinilai tak layak untuk dipilih sebagai anggota KPU Sumut. Pasalnya, mereka telah menunjukkan kinerja buruk dan dinilai gagal sebagai penyelenggara pemilu sebelumnya, baik pada tahapan Pemilu 2014 maupun Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 7 Maret 2013 kemarin.

Demikian dinyatakan Direktur Eksekutif Sekolah Pendidikan Politik Politica Institute, Parlindungan Sibuea, pada Kamis (5/9) menyikapi rekrutmen calon anggota KPU Sumut saat ini.

Seperti diketahui, rekrutmen baru saja menyelesaikan tahapan seleksi tertulis, kesehatan dan psikologi serta akan masuk tahapan seleksi wawancara. Memang, selesai tahapan tersebut, tim seleksi (timsel) KPU Sumut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapannya terhadap hasil seleksi ini. Karena itu, “Kami ingin menggunakan kesempatan ini,” sebut Parlindungan Sibuea.

Institute Politica yang didirikan oleh Mulana Samosir itu, khusus menyoroti calon-calon incumbent KPU terutama dari KPU Sumut dan KPU Kab/Kota yang menunjukkan kinerja sangat buruk dalam menyelenggarakan pemilu. Dari ke-20 nama itu, memang tercantum nama tiga incumbent KPU Sumut yaitu Nurlela Djohan, DR H Surya Perdana SH Mhum dan Drs Bengkel Ginting Msi. Sedangkan, incumbent dari KPU Kab/Kota yang lulus seleksi adalah Evi Novida Ginting Manik, Lamtagon Manalu SSi MSP, Hatta Ridho, Octhavianus Harefa, dan Nazir Salim Manik SSos MSP.

Menurut Institute Politica, mengacu pada hasil Pilgubsu 2013 yang hanya mencatat tingkat partisipasi publik sebesar kurang dari 50%, hanya sekitar 48%, maka bisa disimpulkan para komisioner incumbent tersebut gagal menjalankan kepercayaan yang diberikan rakyat dengan sebaik-baiknya. “Yang terburuk adalah KPU kota Medan, hanya 36%,” tegas Parlindungan Sibuea.

Sementara itu, tentang komisioner incumbent KPU Sumut, ditambahkan, berkali-kali dalam rekaman Institute Politica, mereka melakukan kecerobohan yang tidak bisa dipandang enteng dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya adalah dalam penetapan nama-nama bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa bulan lalu. Mereka mengajukan contoh penetapan nama Ahmad Hosen Hutagalung dari Partai Persatuan Pembangunan, yang sempat disebutkan berstatus “Belum Memenuhi Syarat” alias BMS karena mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda atau berpindah. “Sesungguhnya beliau tidak pernah berpindah partai. KPU Sumut ceroboh,” sebut Parlindungan.

Fakta lain, dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara, KPU Sumut hanya menetapkan empat orang anggota tim seleksi. Padahal sesuai ketentuan UU dan PKPU seharusnya berjumlah lima. “KPU Sumut ceroboh dengan melakukan kesalahan,” tegasnya.

Sedangkan, dalam seleksi calon anggota KPU Kota Gunung Sitoli, terdapat dua nama yang sedikit berbeda dalam penulisannya tetapi orangnya sama, yakni Drs Ghaferdin Lase MM dan Drs GHA Fardeo. Itu sebabnya dalam publikasi di media hanya empat orang anggota timsel yang membubuhkan tanda tangan.

Berangkat dari fakta dan data empirik yang telah disampaikan maka kami berkesimpulan bahwa nama-nama di atas tidak layak untuk diberi kepercayaan kembali menjadi penyelenggara pemilu yakni sebagai anggota KPU Sumatera Utara yang baru,” demikian ditegaskan Politica Institute dalam pernyataan resminya.

Menurut Parlindungan, memberi kepercayaan kepada mereka sama dengan akan menjadikan dinamika demokrasi di provinsi ini tidak akan pernah mengalami kemajuan sebagaimana kita dambakan bersama. “Akan jalan di tempat atau lebih parah lagi mengalami kemunduran,” tegas dia. (*)