Soal Bacaleg Demokrat, KPU Sumut Konsultasi ke Pusat
Medan-www.indhie.com | Soal bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrat yang di antaranya tersangkut pidana kekerasan, KPU Sumut akan langsung berkonsultasi ke KPU Pusat. Hal ini dinyatakan oleh Ketua KPU Sumut, Surya Perdana, Selasa (28/5), setelah mereka mendapatkan pernyataan resmi dari PN Medan.
“Tadi pagi saya sudah minta agar pak Rajin ke Jakarta agar bisa clear. Rabu (29/5), setidaknya ini semua harus sudah selesai,” kata Surya.
Surya Perdana membantah jika keberangkatan Rajin Sitepu ke Jakarta
disebabkan KPU Sumut tak mampu menyimpulkan hasil putusan dari PN Medan tersebut. Ia beralasan, konsultasi tersebut diperlukan agar mereka tidak melakukan kesalahan persepsi tentang peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang syarat pencalonan.
“PKPU itu menyebutkan bagi yang pernah dipenjara 5 tahun, ada kata-kata itu dan dikecualikan bagi pidana politik. Ini yang membuat bingung. Jadi kita konsultasi kepada KPU RI selaku pembuat aturan tersebut,” ujarnya beralasan. (*)


