Gatot Pujo Nugroho

Jakarta-www.indhie.com | Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho gagal total dilantik menjadi Gubernur Sumut definitif. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. Kemendagri telah menerima surat dari DPRD Sumut yang meminta penundaan pelantikan Gatot .

Semula, pelantikan dijadwalkan pada Kamis, 28 Februari pukul 14.00 Wib di gedung Kemendagri, Jakarta. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan, penundaan pelantikan yang rencananya dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi ditunda, lantaran pada Kamis pagi pihak Kemendagri menerima permintaan mendadak dari DPRD Sumut agar pelantikan Gatot ditunda.

Menariknya, di pintu kaca gedung Sasana Bhakti Praja, di komplek Kemendagri, ditempeli tulisan yang bunyinya, “Pemberitahuan, Acara Pelantikan Gubernur Sumatera Utara Ditunda Sampai Pemberitahuan Lebih Lanjut”.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P Tahun 2013, tertanggal 13 Februari 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur dengan masa jabatan 2008-2013. (*)