Kejatisu Dipinta Periksa Camat Kualuh Leidong
Tumpukan tanah yang berserakan dari Proyek Pembangunan
Sarana Olah Raga Lapangan Bola Kaki Kualuh Leidong
Tanjung Leidong-www.indhie.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dipinta untuk periksa Camat Kualuh Leidong Drs. Syofyan Yusma, Msi dan Ketua Komite Pembangunan Sarana Olah Raga, Samsul Bahri, SE. Pasalnya, masyarakat menilai akibat ulah mereka pembangunan sarana olahraga lapangan sepakbola Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong yang sangat didambakan dan juga diharapkan oleh masyarakat belum juga terealisasi.
Kepada www.indhie.com, Ketua LKMD/K Kelurahan Tanjung Leidong, Safrin Ritonga,SH mengatakan, pembangunan lapangan bola kaki yang tidak selesai hingga kini sungguh mengecewakan. “Kami sangat kecewa dengan Bapak Camat Kualuh Leidong Drs. Syofyan Yusma, Msi, dikarenakan beliau dengan berani membuat kebijakan secara sepihak dengan mengangkat Samsul Bahri, SE sebagai Ketua Komite Pembangunan Sarana Olah Raga tanpa terlebih dahulu memikirkan dampak yang akan terjadi di belakang hari. Seakan-akan Syofyan Yusma takut bahwasanya apabila dilakukan musyawarah maka nantinya yang terpilih bukanlah orang-orang yang dengan gamblang bisa diaturnya,” kata dia.
Dia mengharapkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secepat mungkin untuk melakukan pemeriksaan terhadap camat dan ketua komite pembangunan. “Biar jelas titik terangnya siapa yang melakukan dugaan penyelewengan serta dugaan tindak pidana korupsinya bisa terungkap,” katanya.
Seperti diketahui, pembangunan lapangan bola kaki bersumber dari Hibah Kementerian Pemuda dan Olah Raga atau APBN Tahun 2012. Pembangunan ini menelan biaya hingga Rp. 350,4 juta lebih. (*)

