Diduga Korupsi Basos, Deliana Dilaporkan ke Kejari Rantau Prapat
Kualuh Leidong-www.indhie.com | Deliana, Kepala Sekolah SD Negeri 117857 Tanjung Leidong, resmi dilaporkan LSM GO Defakto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat. Pasalnya, dia diduga mengkorup Dana Bantuan Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2012. Laporan ini dituangkan dalam Nomor Surat Laporan 0040/LP/NGO DEFAKTO/LU/XII/2012.
Syafrin Ritonga SH, Ketua LSM NGO Defakto Labura, mengatakan ini merupakan langkah awal bagi penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tidak ada asap kalau tidak ada api. Ini langkah awal bagi penyidik untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah. Kita tunggu saja,” kata dia di Kualuh Ledong, Selasa, 23/1).
“Kita sudah menghubungi langsung Pihak Intel Kejaksaan Negeri Rantau Perapat perihal laporan tersebut, dan dikatakan surat laporan sudah sampai. Bilamana nantinya tidak ada titik terangnya, kita akan tindak lanjuti ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Syafrin.
Dari investigasi yang dilakukan Defakto, ditemukan kasus di antaranya sebahagian asbes yang lama dicat ulang agar kelihatan seperti baru, seng hanya diganti pada bagian ruangan kepala sekolah, sementara ruangan yang lain sengnya tidak diganti sama sekali. Demikian juga mengenai tiang lintang untuk penahan rangka kayu seng yang sudah tua tetapi tidak diganti sama sekali. Lucunya, itu kemudian kemudian ditutupi dengan triplek agar kelihatan seperti baru direhab.
Kasus lain adalah dinding sekolah di bagian belakang tidak diplester sama sekali, demikian juga meubelair berupa meja dan kursi terbuat dari bahan kayu sompengan sehingga kualitasnya sangat diragukan. “Bila dinilai dengan uang, moubiler tersebut tidak mencapai nilai Rp 30 juta sebagaimana diatur dalam Daftar Sekolah Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD Tahun 2012,” tegas Syafrin.
Rehab SD Negeri 117857 tersebut menelan dana Sebesar Rp. 406.549.000 yang Bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2012. Padahal pengerjaan SD Negeri 117857 tidak mencapai rata-rata tingkat kerusakan 71% sebagaimana diatur dalam Daftar Sekolah Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD Tahun 2012. “Kuat dugaan rehabilitasi yang dikerjakan pihak SD Negeri 117857 selaku pengelola dana swakelola ini, terindikasi mark up dan korupsi,” kata dia.
Sayangnya, ketika www.indhie.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Deliana terkesan menghindar dan bersembunyi dari media.
Salah seorang warga kelurahan Tanjung Leidong, berinisial AM, mengatakan, masyarakat sangat kecewa dengan rehab sekolah yang terkesan asal-asalan. (*)

