Takengon-www.indhie.com | Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serahkan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) kepada KPU Aceh Tengah pada Kamis (6/12) di Takengon, Aceh Tengah. Penyerahan ini serentak diberikan pada provinsi, pemerintahan kabupaten/Kota, di wilayah yang berada di Indonesia kepada KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Penyerahan ini merupakan amanah UU Nomor 8 tahun 2012 sebagai tahap yang mendasar dalam proses pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Penyerahan dihadiri dihadiri oleh muspida, Badan Kantor dan seluruh SKPD di lingkungan pemerintahan Aceh Tengah. Dalam acara tersebut, Bupati Aceh Tengah diwakili Muhammad Syukri sebagai nota dinas Bupati aceh Tengah menyerahkan CD dan penanda tanganan surat penyerahan kepada Ketua KPU Kabupaten Aceh Tengah, Hamida SH.

Mendagri Gamawan Fauzi dalam sambutan yang dibacakan Muhammad Sukri mengatakan, DAK2 ini harus sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16 bulan sebelum pemungutan suara. Mekanisme penyerahannya dilakukan dengan mekanisme yaitu Menteri Dalam Negeri menyerahkan Kepada KPU, Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi dan Bupati/Walikotam menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Soal database kependudukan, tambah Mendagri, yaitu DAK2 bersumber dari database Kependudukan yang sudah dimutakhirkan oleh kabupaten/Kota melalui dinas kependudukan dan catatan sipil sampai dengan tanggal 20 November 2012. Dan telah diintegrasikan dengan hasil perekaman E-KTP sampai tanggal 26 November 2012. “Hal ini sebagaimana yang diatur oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3264/SJ tanggal, 29 Agustus 2012,” katanya.

Selanjutnya, apabila terjadi perbedaan database Kependudukan Kabupaten/Kota dengan DAK2 yang diserahkan pada tanggal 6 Desember 2012 ini, masih akan terus diintegrasikan untuk keperluan selanjutnya, termasuk untuk penyiapan data penduduk potensial pemih pemilu (DP4).

Ditambahkannya, nama dan jumlah Kecamatan yang dijadikan sebagai acuan untuk DAK2, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011 tentang Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan tambah data Kecamatan, yang berdasarkan surat menteri dalam negeri kepada Ketua KPU Nomor 138/3691/SJ tanggal 21 September 2012.

Lebih lanjut dikatakannya, DAK2 yang diserahkan secara Nasional pada 6 Desember 2012, berjumlah 251.454.637 jiwa yang tersebar di 33 Provinsi dan 497 Kabupaten/Kota dan dikemas dalam bentuk COMPACT DISC. DAK2 tersebut merupakan bahan bagi KUP dalam menyusun Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Untuk Kabupaten Aceh Tengah sendiri jumlah penduduk sebesar 213.732 jiwa. Ini setelah dilakukan database melalui E-KTP secara massal. Perekaman E-KTP yang sudah dilengkapi dengan sidik jari dan iris mata, dengan demikian menghasilkan data kependudukan dan dokumen kependudukan yang dihasilkan memenuhi standar Internasional baik dalam metode maupun system yang digunakan,” katanya.

Diharapkan, dengan adanya DAK2 ini tidak ada lagi menjadi persoalan yang mencuat bagi pemerintah dalam Daerah Pemilihan pada pemilihan DPRD Kabupaten yang akan datang. “Semoga DAK2 ini bisa menjadi acuan Daerah Pemilihan oleh KPU Kabupaten Aceh Tengah dalam membagi daerah Pemilihan menurut 14 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh tengah,” kata Syukri. (*)