Kantor PPCI Aceh Tengah Diresmikan, Cacat Bukan Alasan untuk Menyerah
Takengon-www.indhie.com | Bupati Aceh Tengah, Ir. Mohd. Tanwier, MM meresmikan gedung kantor PPCI (Pengurus Penyandang Cacat Indonesia) di Kampung Pinangan Dusun Bata Kacamatan Kebayakan, Aceh Tengan, Senin (11/12) kemarin. Peresmian itu dilakukan bertepatan dengan acara Hari Peringatan Penyandang Cacat Internasional.
Kantor PPCI ini dulu adalah kantor Dispenduk Kab. Aceh Tengah. Karena sudah lama kosong, status kantor tersebut dipinjam-pakaikan kepada PPCI Kab. Aceh Tengah. PPCI Kabupaten Aceh Tengah berdiri sudah sejak 2 tahun yang lalu tepatnya 12 juli 2010 yang pengurusnya dilantik oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. Djohar Ali. Sejak 2 tahun yang lalu, PPCI Aceh Tengah berharap dapat memiliki kantor tetapi baru di tahun 2012 ini Pj. Bupati Aceh Tengah memberikan gedung pemerintah yang sifatnya pinjam pakai.
Ketua PPCI Aceh Tengah, diwakiliki oleh Sekretarisnya, M. Nasir , menerangkan, PPCI Aceh Tengah memiliki 500 anggota penyandang cacat yang tersebar di Kabupaten Aceh Tengah dengan berbagai jenis kecacatannya.
Nasir juga menceritakan, PPCI didirikan dengan penuh perjuangan di mana semua pihak menutup mata terhadap PPCI di Aceh Tengah. “Kecacatan bukanlah menjadi suatu alasan untuk menyerah kepada keadaan. Anggota PPCI semuanya memiliki keterampilan dari berbagai bidang, seperti otomotif, las, menjahit, elektronik dan lain–lain yang mana semuanya ini untuk menutupi kekurangan yang mereka miliki,” kata Natsir.
Selanjutnya, Ketua DPC PPCI Prov. Aceh yang dihadiri oleh Ifwan Sara, menyatakan, Indonesia telah resmi melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas/Convention on the Right of with Disability (CRPD) melalui undang-undang No. 19 Tahun 2012 tentang ratifikasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Di dalam UU tersebut memberikan pemahaman bahwa penyandang disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mempunya aspek kesamaan dalam kehidupan, seperti mendapatkan aksesibilitas yang memadai pada bangunan ataupun sarana dan prsarana public. Di bidang pendidikan, pemerintah telah menjamin pendididikan untuk anak–anak berkebutuhan khusus seperti yang diatur dalam pasal 32 Undang-undang No. 12 Tahun 2012. “Sementara soal pekerjaan, pemerintah telah menjamin seluruh warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak mendapatkan perkerjaan,” kata dia.
Sementara itu, Mohd. Tanwier, MM selaku wakil pemerintahan di Kabupaten Aceh Tengah, sangat setuju dalam penggunaan gedung ini sebagai kantor PPCI Aceh Tengah. Dia menjelaskan, “Kecacatan yang adik-adik miliki bukan menjadi rintangan bekerja, banyak yang bisa kita lakukan untuk mensejaterakan anggota PPCI yang berada di Kabupaten aceh Tengah ini,” tegas dia.
“Adik-adik bisa membuat kerajinan tikar kerawang Aceh Tengah sebagai suatu oleh-oleh yang bisa dibeli oleh pendatang atau turis. Semuanya ini tergantung adik-adik menyampaikannya kepada pemerintah. Adik-adik juga berhak mendapatkan pelatihan khusus dari Hancap yang berada di Kabupuaten Aceh Tengah sebagai bekal yang lebih baik. Kepada anggota PPCI Aceh Tengah agar dapat serius mengikuti setiap pelatihan-pelatihan itu,” kata Tanwier.
Acara Hari Peringatan Penyandang Cacat se-Dunia di Kabupaten Aceh Tengah kemudian ditutup dengan zikir dan doa bersama. (*)


