Syamsul Arifin dan SBY

Jakarta-www.indhie.com | Syamsul Arifin melawan. Mantan Gubernur Sumut yang diberhentikan sebagai Gubernur Sumut melalui Keppres No. 95/P Tahun 2012, kini menggugat Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Pasalnya, Syamsul menilai Kepres itu adalah bentuk kesewenang-wenangan karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi yang didakwakan padanya masih berjalan di MA.

“Syamsul Arifin telah mengajukan upaya hukum atas kesewenang-wenangan yang dialaminya dengan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, Senin 5 Oktober kemarin,” kata kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

“Kita lakukan karena Keppres yang dikeluarkan oleh presiden ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terlebih tentang asas pemerintahan yang baik karena apa upaya hukum yang dilakukan masih berjalan,” lanjut Samsul.

Menurut Samsul, berkas PK sedang dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim agung. Secara otomatis, lanjut Samsul, berkas Syamsul belumlah sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. “Karena upaya hukum PK masih membuka kemungkinan MA membatalkan putusan kasasi,” tegas Samsul.

Ada sejumlah aturan yang bertentangan dengan Keppres tersebut. Mulai dari UU No. 32/Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 dan 2 hingga Pasal 53 ayat 2 UU No. 51/2009. (*)