Polsek Kualuh Hilir Labura Diduga Rekayasa Perkara
Kualuh Hili-www.indhie.com | Penegakan Hukum di wilayah Polsek Kualuh hilir, Labuhan Batu Utara (Labura) dinilai memprihatinkan. Pasalnya, kasus penganiayaan yang dialami oleh Kohir Nasution sampai sekarang tidak memiliki kepastian hukum. Tersangka Atek BTL ditengarai masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir, seperti layaknya tidak tersentuh oleh hukum.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Atek BTL ini bermula ketika Kohir Nasution tidak membayar cicilan hutangnya yang keempat. Kohir baru mampu membayar cicilan sebanyak 3 x 100.000,-. Namun ironisnya, Atek BTL langsung main hakim sendiri dan bertindak layaknya preman dengan melakukan Penganiayaan kepada Kohir Nasution. Kohir bersama kuasa hukumnya pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Atek BTL ke Polisi sektor Kualuh hilir pada tanggal 29 Maret 2012 dengan LP/16/III/2012/SPK.
Penasehat hukum Kohir sangat menyesalkan ulah oknum kepolisian yang hingga kini ternyata tidak menahan Atek BTL. Tim Penasehat Hukum kemudian melayangkan surat Ke Kapoldasu untuk yang keduakalinya terkait dengan tidak ditahannya tersangka Atek BTL. “Kasus penganiayaan yang dialami kohir Nasution ini sudah memakan waktu lebih kurang delapan bulan sehingga kuat dugaan ada indikasi kesengajaan makanya kasusnya tidak diproses sama sekali,” ungkap Safrin Ritonga, SH., penasehat hukum Kohir.
Ketika tim penasehat hukum Kohir Nasution menanyakan kepada penyidik Briptu L.C Simarmata, dinyatakan bahwa berkas ditolak oleh jaksa dengan alasan agar dilakukan pemeriksaan terhadap M. Hutasoit yang merupakan Anggota Pos TNI-AL Tanjung Leidong. Padahal, kata Syafrin, M. Hutasoit sudah tidak lagi berada di Tanjung Leidong. “Lantas jika M. Hutasoit tidak diperiksa sama sekali oleh penyidik, apakah berkas Atek BTL juga tidak dilimpahkan Ke Kejaksaan atau di P-21 kan?” kata Syafrin.
Padahal sebelumnya, saksi-saksi yang melihat kejadian penganiayaan sudah diperiksa oleh penyidik Polsek Kualuh Hilir sebanyak 3 orang. “Ini juga sudah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) mengenai alat bukti,” terang Syafrin.
Anehnya, Kohir Nasution yang merupakan korban penganiayaan, malah dilaporbalik oleh Atek BTL dengan dalih penipuan. Menurut Syafrin, ini tidak benar karena Kohir Nasution sudah pernah menyicil kepada Atek BTL melalui istrinya dan kasirnya sebanyak 3 kali. “Kok bisa juga Kohir dilapor oleh Atek BTL atas tuduhan Penipun. Ini seolah-olah ada indikasi ada kerjasama antara Penyidik Kepolisian Sektor Kualuh Hilir dengan Atek BTL untuk menjerat Kohir, agar bisa dipidanakan,” katanya.
Cicilan yang dilakukan oleh Kohir, menurut Syafrin, memerlihatkan Kohir sudah mempunyai itikad baik untuk membayar hutang-hutangnya. “Herannya kok bisa Penyidik menerima dan menilai bahwasanya Hutang-piutang itu perkara pidana, apalagi Penyidik menetapkan Kohir sebagai tersangka. Saya menilai bahwasanya penyidik sangat keliru. Terkecuali Kohir sama sekali tidak pernah membayar hutang-hutangnya barulah beliau dapat dijerat dengan unsur Tindak Pidana Penipuan,” tandas Syafrin. (*)

