Muhammadiyah Tak Akan Lepaskan Sejengkal Pun Asetnya di Belawan
Medan-www.indhie.com | Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan menegaskan tidak akan melepaskan sejengkalpun aset perserikatan Muhammadiyah yang dirampas pengembang di Belawan Bahari, Belawan. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PDM, Drs. Anwar Bakti, yang sebelumnya telah mendapat amanah dari PDM untuk mengambil kegiatan yang dianggap perlu untuk menyelamatkan aset perserikatan Muhammadiyah di Belawan.
Penegasan Muhammadiyah ini disampaikan secara langsung dalam rapat Muspika Belawan pada Rabu, (28/12) di Kantor Camat Medan Belawan yang dihadiri oleh Camat, Danramil Belawan, Kapolsek Belawan, Lurah Belawan Bahari dan unsur Muspika lainnya, serta pengacara pihak pengembang yang menyerobot tanah. Sementara itu perwakilan Muhammadiyah dihadiri oleh Drs. Anwar Bakti, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PDM Medan, Ketua PC Muhammadiyah Belawan, Ahyar, Ketua Majelis Dikdasmen PC Belawan Syaiful, Ketua Pemuda Muhammadiyah Belawan Idris Silalahi disertai Amiruddin BPM, Ali Nafiah Marbun, M Risfan Sihaloho dan kader lainnya.
“Muhammadiyah tidak akan melepaskan seincipun tanah Muhammadiyah yang telah dibeli pada 1985 lalu oleh warga Muhammadiyah,” tegas Anwar. Sebelumnya diketahui, Muhammadiyah telah melakukan aksi penyelamatan aset dengan meruntuhkan pagar yang didirikan secara sepihak oleh pengembang penyerobot tanah.
Muhammadiyah menyatakan, dalam persoalan ini Muhammadiyah tidak ingin berhubungan langsung antek-antek pengembang. “Kami mau yang bertanggung jawab dan pengambil keputusan yang hadir di sini,” tegas Anwar.
Selain itu, Muhammadiyah juga meragukan keabsahan surat tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. “Kami menduga kuat telah dilakukan manipulasi data untuk mengeluarkan surat yang katanya dimiliki oleh pengembang tersebut,” ujar Anwar. Hal ini dibuktikan dengan tidak pernah dilakukannya pengukuran tanah yang melibatkan pemilik-pemilik tanah yang ada di areal tersebut sebelumnya. “Prosedurnya sudah jelas. Mesti dilakukan dulu studi lapangan, diukur dan pemilih tanah yang bersebelahan diundang. Ini tidak pernah dilakukan, tapi lalu pengembang mengaku mereka punya sertifikat. Darimana asalnya?” tanya dia.
Ditambahkannya, pihak pengembang hingga sekarang tidak bisa menunjukkan surat proses awal kepemilikan tanah mereka, dengan alasan sertifikat mereka hilang. “Inikan sangat meragukan. Muhammadiyah meminta BPN Pusat memeroses dugaan kuat manipulasi data ini,” tegas Anwar. (*)


