MK: BP Migas Dibubarkan, Bertentangan dengan UUD 1945
Jakarta-www.indhie.com | Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945 karena itu lembaga itu harus dibubarkan. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan organisasi dan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22 tahun 2001 tentang Migas. “Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” kata Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11). Putusan ini sendiri tidak bulat. Seorang hakim konstitusi, Hardjono memiliki pendapat sebaliknya.
MK telah membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas yang bertentangan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah. “BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional,” papar Mahfud.
Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. “Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan” ujarnya.
Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
Berikut ini adalah nama-nama organisasi massa (Ormas) dan sejumlah tokoh nasional (perorangan) yang menggugat keberadaan BP Migas:
Ormas:
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah
2. Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia
3. Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam
4. Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia
5. Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam
6. Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia
7. Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah
8. Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia
9. Al Jamiyatul Washliyah
10. Solidaritas Juru Parkir
11. Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK).
Pihak Perorangan:
1. K.H. Achmad Hasyim Muzadi
2. H. Amidhan
3. Komaruddin Hidayat
4. Eggi Sudjana
5. Marwan Batubara
6. Fahmi Idris
7. Moch. Iqbal Sullam
8. H. Ichwan Sam
9. H. Salahuddin Wahid
10. Nirmala Chandra Dewi M
11. HM. Ali Karim OEI
12. Adhie M. Massardi
13. Ali Mochtar Ngabalin
14. Hendri Yosodiningrat
15. Laode Ida
16. Sruni Handayani
17. Juniwati T. Maschun S
18. Nuraiman
19. Sultana Saleh
20. Marlis
21. Fauziah Silvia Thalib
22. King Faisal Sulaiman
23. Soerasa
24. Mohammad Hatta
25. M. Sabil Raun
26. Edy Kuscahyanto
27. Yudha Ilham
28. Joko Wahono
29. Dwi Saputro Nugroho
30. A.M Fatwa
31. Hj. Elly Zanibar Madjid
32. Jamilah.

