Medan-www.indhie.com | Dewan Pers telah menyurati Kapolresta Banda Aceh agar menghentikan proses terkait pengaduan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh oleh media terbitan Aceh, belum lama ini. Permintaan tersebut dengan pertimbangan permasalahan pers adalah kewenangan Dewan Pers untuk memberikan keputusan terkait konflik pemberitaan.

Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Pers Bidang Pengasuan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo, seusai pertemuan mediasi terkait hal tersebut, di Medan, Senin (15/10). “Sesuai MoU yang pernah kami lakukan dengan Polri dan pihak terkait lainnya, maka penanganan terkait pers akan ditangani oleh Dewan Pers. Karena itu, saat ini proses mediasinya sudah dilakukan oleh Dewan Pers dan sepenuhnya ditangani Dewan Pers,” kata Agus.

Seperti diketahui, Harian Pro Haba pada 25 September 2012 melaporkan AJI Banda ke Polda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama bHotel diaik. Pengaduan tersebut terkait pernyataan pers AJI Banda Aceh bahwa pemberitaan Harian Pro Haba edisi 4 September 2012 berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeurekah WH” diduga melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). Atas pengaduan tersebut, sejumlah pihak telah dipanggil oleh Polresta Banda Aceh sebagai saksi. Pada perkara yang sama AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberitaan tiga media, termasuk Pro Haba ke Dewan Pers pada 19 September 2012.

“Kami sudah melakukan mediasi dengan memanggil para pihak, yakni tiga media dan pelapor yakni AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh. Namun, harus kami katakan mediasi ini gagal dan selanjutnya penyelesaiannya akan kami bawa dalam rapat pleno Dewan Pers,” lanjut Agus.

Dalam rapat pleno nanti, kata Agus, akan ada pengambilan putusan dan rekomendasi (PPR). Namun, dia tidak bersedia menyebutkan seperti apa gambaran putusannya, mengingat plenonya belum dilaksanakan. “Dewan Pers rapat pleno setiap hari Jumat, jadi bisa saja Jumat ini (19/10-red) atau Jumat berikutnya. Karena mediasinya gagal, tentu saya belum bisa mengatakan seperti apa putusannya,” ungkap Agus.

Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi mengatakan, AJI dalam tugasnya melaksanakan tiga hal, yakni kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme jurnalis dan kesejahteraan jurnalis. Artinya, kata dia, tindakan melapaorkan media tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan menghormati hak publik mendapatkan informasi.

“Karenanya saya dengan tegas mengatakan, permasalahan terkait pemberitaan dan kegiatan jurnalistik diselesaikan dalam komunitas jurnalistik. Artinya, keputusannya ada di Dewan Pers,” tegasnya, seraya menghimbau seluruh jurnalis tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap kegiatan jurnalistiknya. (*)