Belawan-www.indhie.com | Sebanyak 59.056 botol minuman keras asal Singapura dan Malaysia dimusnahkan Kantor wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Utara. Bernilai sekitar Rp 8 Miliar, miras ini ditangkap karena tidak memiliki cukai.

“Nilainya mencapai Rp 8 Miliar, paling banyak berasal dari Singapura dan Malaysia, selebihnya kita dapat dari berbagai operasi di Sumatera Utara,” ujar Direktur Jendral Bea dan Cukai, Agung Kuswandono pada Kamis (11/10).

Agung mengatakan, barang ilegl ini berasal dari operasi pencegahan barang impor yang dilakukan KPPBC TMP Belawan bersama Bidang Penindakan Kawil Bea dan Cukai Sumut pada 2012. Ketika ditemukan, pemilik barang hanya mengatakan itu adalah bahan pembuat lilin (paffafin wax). Namun berdasarkan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik barang, ditemukan MMEA impor yang tidak disertai pita cukai.

Pemusnahan miras ilegal ini juga dihadiri Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rahmat Subagio, Kepala Kantor wilayah DJBC sumut, Maimun, Kabid penindakan dan Penyidikan Imron, Kepala KPPBC TMP Belawan, Widhi Hartono, dan Kepala KPPBC TMP Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean. (*)