AJI Imbau Pro Haba Ikuti Mekanisme UU Pers
Jakarta-www.indhie.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyayangkan langkah Harian Pro Haba pada 25 September 2012 melaporkan AJI Banda Aceh ke Kepolisian Daerah Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pengaduan itu terkait pernyataan pers AJI Banda Aceh bahwa pemberitaan Harian Pro Haba edisi 4 September 2012 berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik.
AJI Indonesia menghormati hak dan langkah Harian Pro Haba menempuh upaya hukum terkait pernyataan AJI Banda Aceh. Akan tetapi, Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi, berpendapat langkah AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberitaan tiga media (Harian Pro Haba, aceh.tribunnews.com, dan Harian Waspada) pada 19 September lalu adalah upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan menghormati hak publik mendapatkan informasi yang benar.
Pasal 15 ayat (2) huruf f. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menyatakan Dewan Pers menjalankan fungsi “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”
“Pernyataan pers dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan AJI harus dipahami sebagai upaya pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. Dengan membuat pernyataan pers dan pengaduan itu, AJI tengah menjalankan fungsinya bersama-sama Dewan Pers meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pelaksanaan perundang-undangan oleh AJI selaku organisasi profesi jurnalis tidak bisa dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik sebagaimana dirumuskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Eko di Jakarta, Selasa (9/10).
Ia menyatakan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pers pada 19 September lalu adalah sebagai upaya untuk menjaga penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan Harian Pro Haba berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” berjalan sesuai mekanisme UU Pers.
“Karena itu kami mengajak Harian Pro Haba mengikuti mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Kami yakin Dewan Pers akan segera menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan AJI. Kami harapkan para pihak akan menunggu proses penanganan pengaduan di Dewan Pers,” kata Eko.
Pasca pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Redaksi Harian Pro Haba ke polisi, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh telah memanggil dua anggota AJI Banda Aceh untuk dijadikan saksi kasus itu. Hendra (jurnalis MetroTV) dan M Yakob (jurnalis SCTV) akan diperiksa penyidik pada Selasa (9/10).
“Kami mengharapkan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh memahami fungsi organisasi pers dan Dewan Pers. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk memeriksa dua anggota AJI Banda Aceh terkait upaya menjalankan UU Pers. Kami berharap polisi dan Dewan Pers saling berkoordinasi untuk menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan AJI maupun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Harian Pro Haba,” kata Eko.(*)

