Langkat-www.indhie.com | Sedikitnya 200-an orang masyarakat Desa mendatangi barak perkebunan kelapa sawit milik UD Sawita di Dusun Tepi Gandu Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat,Langkat, sabtu (22/9).
Mereka mengusir paksa karyawan perkebunan yang sedang bekerja memipil
tandan buah segar (TBS) di barak itu. Akibatnya karyawan yang mengetahui
adanya kedatangan ratusan masyarakat berlarian guna menyelamatkan diri.Ratusan masyarakat mengambil tindakan sendiri setelah tindakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap UD Sawita milik Sutrisno alias Akam tidak berjalan. Pasalnya, lahan seluas 975 hektar yang dijadikan perkebunan kelapa sawit itu merupakan tanah hutan mangrove register 8/LA yang dilindungi dan dilestarikan namun merasa kebal hukum,  oleh UD Sawita lahan reboisasi mangrove itu masih juga diusahai untuk tanaman kelapa sawit seluas 975 hektar.

“Kami bertindak membantu pemerintah dalam mengusir perambah hutan mangrove register 8/LA, karena Sutrisno alias Akam tidak memakai hukum di NKRI. Mereka memakai hukum luar negeri”,sebut juru bicara masyarakat Lubuk Kertang, Eldin Rusli saat aksi usir paksa kemarin.(*)