Komisi Informasi Sumut Harus Selesaikan Sengketa Informasi Publik
Medan-www.indhie.com | Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengharapkan kehadiran Komisi Informasi Publik (KIP) dapat mengawal setiap arus informasi yang saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat.
“Komisi ini nantinya di samping berfungsi menjalankan Undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, juga menjadi lembaga mandiri yang mampu menyelesaikan berbagai sengketa informasi publik yang ada di Sumut,” katanya sewaktu melantik lima anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara di kantor Pemprovsu baru-baru ini. Pada saat bersamaan juga melantik 13 anggota Dewan Pendidikan Sumatera Utara masa bakti 2012-2017.
Gatot mengatakan, keberadaan KIP harus mampu menyelesaikan berbagai sengketa informasi publik yang terjadi di Sumut. Selain itu, KIP juga berfungsi menjalankan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan juga harus mampu menjembatani kebutuhan masyarakat akan informasi.
“Anggota Komisi Informasi yang dilantik tersebut memiliki tugas yaitu menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudiksi non-litigasi. Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan,” ujar Gatot.
Sementara itu, Gatot juga meminta anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sumut dapat memberi warna bagi kemajuan pendidikan dan menjadi mitra pemerintah dalam memajukan pendidikan ke arah yang lebih baik.
“Saya berharap berbagai persoalan pendidikan selalu dibicarakan dengan pemerintah, sehingga sinergitas untuk perbaikan dan pembenahan pendidikan bisa tertata baik,” kata Gatot.
Gatot secara khusus mengingatkan kepada Kepala Dinas Komunikasi da Informasi Provinsi Sumut, Asren Nasution, dan Kadis Pendidikan, Syaiful Syafri, agar dapat secara pro aktif menjadikan dua lembaga tersebut sebagai mitra strategis dalam merancang dan melaksanakan berbagai program pembangunan SKPD terkait.
Komisi Informasi Sumut periode 2012-2016 yang dilantik terdiri atas M Natsir Isfa, Mayjen Simanungkalit, M Syahyan, M Zaki Abdullah dan Robinson Simbolon. Kelima orang tersebut terpilih dari hasil seleksi yang dilakukan oleh anggota Komisi A DPRD Sumut.
Anggota Dewan Pendidikan yang dipilih melalui seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Dewan Pendidikan. 13 anggota Dewan Pendidikan yang dilantik adalah Rahmawaty (Dewan Guru Swasta), Prof Dr Nur Ahmad Fadhil Lubis (Guru Besar IAIN Sumut), Prof Dr Syaiful Sagala (Dosen Unimed), Drs H Mahdi Ibrahim (Praktisi Pendidikan) dan Dr A Ridwan Siregar (Dosen USU), Prof Aldwin Surya, (Dosen USU), Prof Dr H Asmuni, MA (Dosen IAIN Sumut), Drs Yulianus Harefa MEd Tesol (Dosen USU), Drs Hendri Fauza MPd (Dosen IAIN Sumut), Ronald Naibaho (wiraswasta), Drs Muhammad Rais MPd M.Si (Kepala Sekolah), Dedi Iskandar Batubara, SSos SH MSP (Dosen UMN Al Washliyah) dan DR Mahriyuni MHum (Dosen Unimed).


