Benny Basri dan Runtuhnya Mesjid di Kota Medan
Medan-www.indhie.com | Satu putusan mengejutkan lahir dari Majelis Ulama (MUI) Kota Medan, setelah didemo aliansi umat Islam hari ini, Selasa (11/9) di kantor MUI Medan jalan Amaliun. Di antaranya adalah MUI Medan akan memanggil pengembang bernama Benny Basri dan pengusaha lainnya yang dianggap bertanggung jawab dalam peruntuhan mesjid di Kota Medan.
Hal itu ditegaskan Wakil Sekretaris MUI PUsat, KH T ZUlkarnaen didampingi Ketua MUI Medan, Prof H M Hatta, Sekretaris Hasan Matsum di hadapan pengunjuk rasa dari Aliansi Umat Islam yang mendemo MUI Medan.
Ratusan pendemo menuntut agar MUI Kota Medan mencabut fatwa yang telah menjadi dasar pengembang di Kota Medan meruntuhkan mesjid-mesjid yang ada di Kota Medan.
MUI Medan akan memanggil Benni Basri yang ditengarai sebagai salah seorang dalang penggusuran Mesjid At Thoyyibah di Jalan Multatuli dan pengusaha pengembang lain seperti pemilik hotel Emeral Garden yang telah meruntuhkan Mesjid Raudhatul Islam, serta juga para pengembang lainnya yang akibat pembangunannya telah meruntuhkan mesjid-mesjid di Kota Medan. “Akan dipanggil secara bak-baik maupun secara paksa,” tegas KH T Zulkarnaen.
Selain itu, MUI juga meminta para pengembang untuk kembali membangun mesjid yang diruntuhkan di tempat semula. “Tidak ada lagi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI untuk alasan apapun kecuali yang sesuai dengan UU Wakaf,” kata Zulkarnain.
Runtuhnya At-Thoyyibah
Seperti diketahui, di atas reruntuhan mesjid at-Thoyyibah kini telah berdiri aset properti strategis di Kota Medan milik pengusaha Benny Basri. Masjid At-Thoyyibah dibongkar 10 Mei 2007 usai Salat Zuhur dan diganti dengan ruko oleh PT Multatuli Indah Lestari milik Benny Basri. Akibatnya masyarakat melakukan gugatan kepada PT Multatuli Indah Lestari, Pemko Medan, MUI Kota Medan, dan Poldasu.
Sebelum demo dan putusan MUI pada hari ini, Selasa (11/9), sidang lanjutan gugatan perdata perkara perubuhan Masjid At- Thoyyibah, Kelurahan Hamdan, Medan Maimoon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat ricuh pada Kamis, (6/9) kemarin.
Peristiwa itu terjadi setelah, Ketua Majelis Hakim Wahidin SH menutup persidangan. Massa dari pihak kontra dengan perubuhan masjid adu mulut dengan pihak tergugat. Kemudian massa kontra atas perubuhan masjid tersebut menyerang pengurus MUI Kota Medan, Pagar Hasibuan.
Situasi semakin memanas, ketika pipi Pagar Hasibuan dicubit salah satu masyarakat. Atas tindakan itu, Pagar Hasibuan sempat membalas dengan kata-kata. Akibat balasan kata itu, masyarakat pun mengejar dan memukul kepala Pagar Hasibuan dan bagian lainnya. Melihat kondisi yang tidak memungkinkan, perwakilan MUI Medan itu pun lari mengamankan diri dari amukan massa.
Kericuhan ini diduga akibat salah satu pihak tergugat mengatakan, mesjid itu menurut ahli waris bukan wakaf. Padahal pihak ahli waris sendiri tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.
Agenda persidangan sendiri mendengarkan keterangan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan yakni Hasyim Purba dari USU. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hasyim mengatakan, berdasarkan aturan, wakaf tetap sah meski tidak bersertifikat. ”Tetap menjadi wakaf selama masjid itu dikelola dan dimakmurkan dengan kegiatan ibadah, meskipun belum bersertifikat,” kata Hasyim.
Dia juga mengungkapkan, membongkar masjid itu ada prosedurnya. Satu masjid bisa dibongkar, apabila untuk kepentingan umum atau kemaslahatan umat. Fatwa MUI sendiri tidak punya kekuatan atau menjadi dasar perubuhan masjid.
Hasyim menambahkan, perubahan wakaf juga harus melalui persetujuan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Tidak cukup hanya rekomendasi MUI Kota Medan. Perubahan wakaf juga sangat selektif. Setelah disetujui beberapa pihak, dibentuk lagi tim untuk menghitung layak tidak dipindahkan dan masjid penggantinya.
“Jadi, kalau hanya alasan tidak ada lagi pemukiman warga di sekitar. Tidak cukup. Di Jakarta, hampir tidak ada pemukiman warga di sekitar Masjid Istiqlal, tapi masjid itu tetap berdiri, tidak dibongkar atau dipindahkan,” tegasnya.
Dua hari sebelumnya, tanggal 4 September 2012, MUI Medan sendiri telah menganggap pembongkaran Mesjid At-Thoyyibah itu telah sah. Sebab, telah ditandatangani oleh Ketua Tim Fatwa dan Ketua MUI Kota Medan. Hal itu dikatakan Sekretaris MUI Kota Medan Hasan Maksum, saat didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara perdata perobohan Masjid At-Thoyyibah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/9) kemarin.
“Fatwa yang dikeluarkan MUI Kota Medan terkait dengan pembongkaran Masjid At-Thoyyibah di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimon dinilai sah karena telah ditandatangani Ketua Tim Fatwa dan Ketua MUI Kota Medan,” ujarnya di hadapan majelis hakim diketuai Wahidin.
Diakuinya, dirinya juga tidak mengetahui siapa yang membangun masjid tersebut. Sebab, masjid pengganti itu berdiri atas rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dia juga menegaskan, sebelum dilakukan penghancuran dan pendirian bangunan masjid yang baru, dilakukan rapat bersama. Para nazir, masyarakat yang kontra didudukkan dalam satu rapat.
Namun, hasilnya tidak bisa didapat saat itu. “Sedangkan masalah fatwa tidak bisa dibatalkan. Hal itu bisa memungkinkan, bila ada fatwa baru. Sekarang ini belum ada pembatalan maupun memohon membatalkan dari berbagai pihak,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan fatwa tersebut kepada dua belah pihak. Pertama kepada badan kenaziran masjid dan kepada Pemko Medan. Selain itu tidak ada. Apabila ada didapat pihak lain dan disalahgunakan, maka bukan tanggung jawab MUI Kota Medan. Saat ini tidak ada koreksi terhadap fatwa yang dikeluarkan MUI Medan terkait Masjid At-Thoyyibah dari MUI Sumut dan MUI Pusat. “Belum ada koreksi sampai saat ini,” tegasnya.
Kini, setelah didemo umat Islam pada hari ini Selasa (11/9), MUI Medan akhirnya mencabut fatwa soal peruntuhan mesjid itu. Persoalan peruntuhan mesjid di Kota Medan memang telah menjadi isu utama yang melukai hati umat Islam di Kota Medan. Dan MUI Medan, ditengarai sebagai salah satu titik penting dalam skenario tersebut. (*)


