PTKP Meningkat, Negara Minus Rp 12 trilyun
Jakarta-www.indhie.com | Pemerintah berencana menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan mulai tahun depan. Hal ini akan menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp 12 triliun.
“Sekarang ini sudah dihitung bahwa dari sisi penerimaan pajak penghasilan mungkin ada penurunan Rp 12 triliun,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantor kemenko perekonomian,Kamis (9/8).
Menurut Agus meskipun akan mengalami penurunan potensi penerimaan pajak, hal itu bisa ditutupi dengan pajak transaksi dan pajak lainnya khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya.
“Jadi benar sekarang nggak bisa efektif 6 bulan tapi mungkin sekarang 6 bulan jadi 1 tahun itu di 2013 kalau penerimaan 2013 akan tumbuh rata-rata 16 %,” katannya.
Rencana kenaikan PTKP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mampu menyumbang peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB). Diharapkan pertumbuhan ekonomi di daerah pun meningkat.
“Kalau pertumbuhan ekonomi memang rata-rata di luar Jakarta baik dan menolong tetapi dengan adanya desentralisasi fiskal dan transfer ke daerah yang mencapai efektif 60 % lebih ini bentuk pembangunan merata dan pertumbuhan ekonomi juga merata,” katanya.(*)


