California-www.indhie.com | Juri dalam persidangan kasus sengketa hak kekayaan intelektual di AS memutuskan Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar US$ 1,05 miliar atau sekitar Rp 9,9 triliun rupiah lebih.

Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San Jose, California mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari design dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple.

Dalam putusannya juri menolak klaim Samsung yang mengatakan bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Apple.

Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa masuk ke dalam pasar di AS.

Namun jika Apple melakukan hal itu perusahaan asal Korea Selatan tersebut kemungkinan juga akan kembali melakukan perlawanan di pengadilan.

Sebelumnya sembilan juri yang terlibat dalam persidangan ini harus mempelajari sekitar 700 pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut.

Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple.

Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp2 3,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.(*)