majda el muhtaj

Majda El Muhtaj
Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed)

* * *

“Dengan Semangat Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-67 Kita Bekerja Keras Untuk Kemajuan Bersama. Kita Tingkatkan Pemerataan Hasil-Hail Pembangunan Untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” itulah tema peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia tahun ini, 67 tahun. Tema ini bagus dan cerdas, tapi sangat terkesan usang. Sesungguhnya pesan kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan tujuan nasional, sebagaimana digariskan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUDNRI Tahun 1945. Itu artinya, tema ini mengulangi pesan-pesan awal tujuan kemerdekaan Indonesia yang sampai kini masih berada dalam tataran mimpi.

Kegagalan merawat Indonesia merdeka semakin terasa karena acapkali negeri kaya ini dikelola dengan salah dan serampangan. Kemunculan para tokoh di setiap generasinya tidak tegak lurus dengan komitmen di generasi selanjutnya. Nyaris tidak berjalan kesinambungan gagasan ke-Indonesiaan kita kecuali sebatas romantisme ketokohan belaka, tanpa mampu menyerap dan menjadikannya sebagai spirit ke-Indonesiaan. Hal itu karena bingkai ke-Indonesiaan kita sangat rapuh. Bagaimana tidak? Negara tidak hadir secara sempurna menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar rakyatnya. Negara telah gagal mengawal kemartabatan rakyatnya.

Naifnya, para penyelenggara negara terus berdalih apa yang dibuatnya merupakan kemajuan dan layak diapresiasi karena kebaikan-kebaikannya. Inilah kebodohan nyata ketika konstitusionalitas obligasi HAM, sebagaimana dimaktubkan dalam ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUDNRI Tahun 1945 justru dipahami sebatas seremonial dan karitatif. Hadir sebagai jabatan pemimpin masih sekadar kebangaaan dan capaian untuk jembatan kepentingan tertentu, bukan sebagai bagian dari tugas suci mengemban misi kekhalifahan di muka bumi Allah SWT. My loyalty to my party ends, when my loyalty to my country begins, jelas tidak terlaksana. Justru kebalikannya dan secara sempurna berhasil memaksa pemimpin menjadi “perampok” hak-hak rakyatnya sendiri.

Di usia 67 tahun Indonesia merdeka ini patutlah direnungkan pertama bahwa mengelola negara dengan baik adalah kewajiban dan mandat UUDNRI Tahun 1945 untuk mewujudkan dan mengaktualisasikan Pancasila dalam rumah besar ke-Indonesiaan kita. Kedua, para penyelenggara negara, termasuk agen negara, TNI dan Polri, harus menjadi ujung tombak dalam tupoksinya masing-masing, menjadi pembela, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Harmoni dalam resiprokalitas penguasa-rakyat itu akan melahirkan pandangan positif terhadap eksistensi dan masa depan negara. Jika tidak, maka saya khawatir perlakuan-perlakuan negara secara tidak manusiawi kepada masyarakat akan melahirkan sikap antipati dan kebencian yang dalam terhadap Indonesia. Inilah kondisi sulit saat ini — berupaya meningkatkan nasionalisme Indonesia di tengah tidak hadirnya negara di banyak kesempatan.

Terakhir, sikap kritis rakyat haruslah dimaknai sebagai bentuk keikutsertaan dan tanggung jawab empunya kedaulatan Indonesia. Sikap krtitis itu bisa dan harus ditingkatkan ke arah yang lebih konstruktif, jika komunikasi dialogis, akuntabilitas dan transparansi benar-benar dijadikan konsensus dan tolok ukur dalam mengelola negara. Hadirnya kelompok-kelompok kritis menggambarkan demokratisasi Indonesia yang tengah tumbuh dan diharapkan bisa menapaki kualitas dalam berdemokrasi. Di usia 67 Tahun Indonesia merdeka, hemat saya, semakin tegaslah bahwa Indonesia semakin membutuhkan pemimpin yang demokratis dalam kebijakan, komitmen dan tegas dalam keputusan, apresiatif, sederhana dan santun dalam berinteraksi, terbuka terhadap sikap kritis masyarakat serta melindungi dan melayani masyarakat dengan hati. Inilah cara-cara efektif, negara – dalam makna luas – bisa dipastikan hadir dan mengawal kemartabatan rakyatnya. Semoga Bermanfaat. (*)