Medan-www.indhie.com | Pemerintah Kota Medan serta pemerintah kabupaten/kota di beberapa daerah se-Sumatera Utara bergairah untuk menambah saham di Bank Sumut sehubungan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang melarang kepemilikan saham Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) hingga lebih 50 %  di badan usaha milik daerah (BUMD) itu.

Walikota Medan Rahudman Harahap mengatakan, pihaknya mempertimbangkan membeli saham Bank Sumut.  “Pemko Medan perlu pertimbangan untuk mengambil langkah tersebut,” ujarnya pada akhir pekan lalu.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang berlaku tertanggal 13 Juli 2012 menyebutkan a.l. penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank yakni 40 % dari modal bank untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Bank Sumut sendiri dalam aturan itu masuk dalam kategori bank umum, jadi kepemilikan sahamnya oleh satu institusi tidak boleh lebih dari 40 %,  karena itu  Pempropsu sebagai pemilik 58 % saham di bank tersebut harus memangkas
kepemilikannya.

DPRD Medan memberikan sinyal dukungan yang kuat bagi Pemerintah Kota (Pemko) jika ingin menambah kepemilikan sahamnya di PT Bank Sumut. “Kami
mengapresiasi terbitnya PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang membatasi kepemilikan saham Pempropsu di Bank Sumut.

Sebab, PBI itu membuka peluang bagi kabupaten dan kota untuk menambah kepemilikan sahamnya di Bank Sumut, ” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Hasyim SE.

Dia mengatakan, secara prinsipil DPRD Medan diyakini akan mendukung Walikota Medan jika mau melaksanakan niat tersebut, dengan harapan hal itu akan mempermudah Pemko  melakukan pembinaan ke UMKM.

Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk mengemukakan bahwa, Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga berniat menambah kepemilikan sahamnya di Bank Sumut.  “Kita berminat untuk ikut bersama-sama membeli saham sebesar 18 %, hasil pengurangan saham Pempropsu yang telah ditetapkan menjadi 40 % dari sebelumnya sebesar 58 %” sebutnya.

Tetapi, kata dia, untuk membeli atau menambah kepemilikan saham Pemko Sibolga di Bank Sumut harus dibahas dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga.“Hal itu juga harus mendapat persetujuan DPRD,” tutur Syarfi.

Dia mengungkapkan, kalaupun Pemko Sibolga nantinya ikut membeli saham di Bank Sumut tersebut, kemungkinan terbesar menggunakan dana bagi hasil (dividen) yang pada tahun anggaran (TA) 2011 penerimaannya tercatat sebesar Rp 5 miliar.

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang juga menyatakan hal senada. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng sangat berkeinginan menambah penyertaan modalnya (saham) di Bank Sumut. Tentunya, Pemkab Tapteng juga berniat menambah saham di Bank Sumut tersebut, tetapi kita belum dapat menentukan besarannya, karena masih harus dirapatkan atau dibahas lagi di internal Pemkab Tapteng, termasuk persetujuan dari pihak DPRD”, sebutnya.

Bonaran mengungkapkan,  pembelian atau penambahan saham di Bank Sumut tersebut kemungkinan nanti menggunakan dana dividen sebesar Rp 7 miliar pada tahung anggaran 2011, ditambah beberapa sumber penerimaan Pemkab Tapteng dari penerimaan pajak daerah.

Pemko Padang sidempuan paling bergairah menambah saham di Bank Sumut.   Wakil Walikota Padang sidempuan Drs Maragunung Harahap mengatakan “peluang penambahan saham bank tersebut, karena akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan melalui penambahan PAD oleh meningkatnya pembagian deviden perusahaan”.

Saat disinggung persentase peningkatan saham pada Bank Sumut, Maragunung menyarankan agar menanyakannya kepada Sekretaris Daerah. Namun, untuk tahun 2011, Pemko Padang sidempuan merupakan nomor  dua setelah Kabupaten Tapsel dari 33 kabupaten/kota di Sumut yang paling banyak menerima dividen, yakni berjumlah Rp 12 miliar.

Sementara Pemko Tebing tinggi  mengakui setiap tahun melakukan penambahan saham di Bank Sumut melalui persetujuan pihak DPRD setempat. “Memang setiap tahun dilakukan penambahan saham melalui stock dividen seperti pada tahun 2011 sebesar Rp 4,2 miliar, kalau memang ada peluang bagi Pemko untuk menambah saham tentu akan kita lakukan”. kata Kabag Administrasi Keuangan Pemko H Kamlan Mursyid.

Dia menjelaskan, “Pemko Tebingtinggi memiliki saham di Bank Sumut sebesar Rp 23,6 miliar”.

Begitupun beberapa daerah menyatakan belum dapat menambah saham di Bank Sumut, seperti Kabupaten Asahan dan  Deli serdang. Bupati Asahan Taufan
Gama Simatupang mengatakan, untuk sementara Pemkab Asahan belum dapat memanfaatkan peluang untuk menambah saham yang kini sebesar Rp 16 miliar plus  dividen Rp 5 miliar di Bank Sumut karena beberapa pos anggaran masih belum jelas diterima pihaknya. “Meskipun hal itu sangat menguntungkan, tetapi belum dapat kami lakukan”, katanya.

Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars pun mengemukakan, “saham Pemkab Deli serdang sekira Rp 25 miliar di Bank Sumut dinilai sudah cukup besar, karena itu pihaknya belum ada niat untuk menambah saham”. (*)