Mataram-www.indhie.com | Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengggelar sidang putusan permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atau SKLN antara Presiden RI dengan DPR dan BPK terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Selasa (21/7). Putusan MK akan memastikan divestasi harus seizin DPR atau tidak.

Direktur utama PT Daerah Maju Bersaing, Andi Hadianto mengatakan, ia akan hadir dalam sidang putusan MK itu, sebagai salah satu representasi pemerintah daerah NTB. PT Daerah Maju Bersaing adalah perusahaan daerah bentukan Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat untuk membeli saham PTNNT.

PT DMB bersama mitranya PT Multi Capital, anak usaha Bumi Resources milik Bakrie Group, sejak 2009 telah menguasai 24 % saham PTNNT yang dibeli melalui skema divestasi. Dalam eksekusinya, DMB dan Multi Capital membentuk Perusahaan patungan PT Multi Daerah Bersaing.

Andi mengatakan, agenda utama sidang MK adalah pembacaan putusan. Seluruh keterangan saksi dan pendapat akhir para pihak baik termohon dan pemohon telah didengarkan pada sidang MK, 8 Mei 2012 lalu.

‘’Jadi besok itu sidang langsung untuk membacakan putusan’’ katanya.

Seperti diketahui, BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu sebelum membeli saham divestasi Newmont tersebut. Pemerintah memutuskan untuk mengambil 7 % saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Kasus divestasi 7 % saham Newmont berakhir di MK. Masuk dalam pihak berperkara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawan DPR dan BPK.

Pemerintah menilai memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan ini sebagaimana amanat pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun kewenangan ini dihalangi oleh kewenangan BPK serta DPR.

Dari laporan hasil audit ke DPR, BPK berpendapat pembelian saham Newmont melalui PIP merupakan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan anggota dewan.

Namun demikian, Kementerian Keuangan tetap ngotot melanjutkan proses divestasi saham tersebut, dan mengesampingkan niat Pemda NTB untuk membeli sisa saham sebesar 7 % ini, untuk melengkapi kepemilikan saham pemerintah daerah yang diperoleh dalam skema divestasi sebelumnya.

Harusnya batas perjanjian jual beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) divestasi 7 % saham PTNNT berakhir pada 6 Mei 2012. Namun pemerintah dan Newmont sepakat memperpanjang SPA hingga Agustus 2012, menunggu putusan MK.

Sejak PIP dan Newmont menandatangani kesepakatan pembelian 7 % saham senilai USD 246,8 juta pada Mei 2011, pemerintah sudah memerpanjang SPA dua kali.

Awal November 2011, pemerintah meminta perpanjangan waktu SPA selama enam bulan, hingga 6 Mei 2012, lantaran BPK memutuskan bahwa pembelian saham divestasi Newmont mesti seizin DPR. (*)