Korupsi Biro Umum Pemprovsu, Eks Pjs Kabag RT Ditahan
Medan-www.indhie.com | Pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu), Neman Sitepu ditahan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Jumat (27/7) sore.
Neman Sitepu yang didampingi pengacaranya diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.50 WIB. Sebelum dijebloskan ke Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti), kesehatan Neman Sitepu diperiksa ke Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Bidokkes).
Hal itu ditegaskan Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Sadono Budi Nugroho kepada wartawan di Mapoldasu Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan. “Sebelumnya Neman Sitepu sudah dimintai keterangannya sebagai tersangka namun belum kita lakukan penahanan, karena pemeriksaannya belum selesai. Hari ini (Jumat, red) tersangka diperiksa dan langsung ditahan,” ujar Sadono.
Menurut Sadono, pihaknya akan melakukan pemanggilan tersangka lainnya, yakni Suweno. Namun Sadono tidak menjelaskan, keterlibatan Suweno dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu. “Pemeriksaan dan penetapan tersangka Namen Sitepu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan bukti itu dibunyikan atas keterangan tersangka Aminuddin mantan Bendahara Biro Umum yang sudah kita tahan. Pasal 184 KUHPidana tentang dengan dua alat bukti arus cukup dan harus bunyi,” ujar Sadono. (*)


