Istri Plt Gubsu Dipanggil Poldasu Terkait Korupsi di Biro Umum
Medan-www.indhie.com | Sutyas Handayani, istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, dipanggil penyidik Subdit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, terkait dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Setda Pempropsu).
Hal itu dikatakan Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan saat ditanya pemanggilan istri Plt Gubsu, Senin (16/7). “Iya,” kata Sadono melalui balasan pesan singkat (SMS), kemarin.
Sementara kuasa hukum Aminuddin, Dody SH saat ditanya wartawan usai mendampingi tersangka diperiksa di ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menyebutkan, kliennya sudah buka mulut terkait siapa saja yang terlibat korupsi di Biro Umum. “Aminuddin membuka semua nama yang terlibat. Beliau tidak mau sendiri menjadi tumbal,” ujar Dody.
Dalam pemeriksaan itu, sebut Dody, Aminuddin menyebutkan nama-nama orang yang diduga terlibat seperti, Razali, Neman Sitepu, Fatimah Habibi (istri Syamsul Arifin SE), Ridwan Panjaitan Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Gatot Pujonugroho. “Untuk pemanggilan istri Plt Gubsu, tadi sudah diteken,” sebutnya.
Dikatakan Dody, Aminuddin diperiksa sejak pagi. Aminuddin dicecar sekitar 13 pertanyaan seputar kemana saja aliran dana tersebut. “Aminuddin tetap bungkam, tidak mau menyebutkan kemana saja aliran dana tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, pertanggungjawaban tersebut merupakan tanggungjawab almarhum Anshri Lubis yang saat itu menjabat Kepala di Biro Umum Pemprovsu. Akan tetapi hal ini tidak mungkin. Sebab, tersangka sudah meninggal. “Dalam kasus ini sudah 60 saksi diperiksa penyidik. Kita meminta penyidik untuk pro aktif, jangan hanya Aminuddin yang terima getahnya, akan tetapi siapa yang terlibat harus ditangkap juga, biar ada kawan klien saya,” ungkapnya sambil tersenyum.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso menjelaskan, kerugian negara diketahui dari audit ketekoran kas di Biro Umum Pemprov Sumut senilai Rp 15.862.062.067. Dari perhitungan ada selisih antara perhitungan penyidik kepolisian dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 2.817.236.002. “Ini perlu dilakukan koordinasi dengan tim ahli BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ungkapnya.
Kerugian negara di antaranya, digunakan untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta, makan minum Rp 2 miliar, listrik sebesar Rp 1 miliar lebih, SPJ 1 Januari – 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp 50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, namun dibayarkan pada APBD tahun 2011.
Heru menyebut ada lima calon tersangka dalam kasus itu, yakni Rahmatsyah (mantan Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butar-Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), serta dua PNS di Biro Umum (Suweno dan Namen Sitepu). (*)


