Istri Plt Gubsu Dipanggil Polda, PKS Ngaku Belum Tahu
Medan-www.indhie.com | DPW PKS Sumut mengaku belum mengetahui mengenai pemanggilan Sutyas Handayani, istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho oleh Polda Sumut. Pemanggilan itu sendiri terkait dengan dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprovsu. “Kami belum mengetahui pemanggilan itu. Baiknya dikonfirmasi ke Humas Pemprov atau Kominfo,” kata Humas DPW PKS Sumut, Wan Muhammad, ketika dikonfirmasi www.indhie.com.
Untuk mengetahui pemanggilan itu, mesti dilihat aturan tupoksi (tugas pokok dan fungsi). “Jadi itu lebih baik ditanyakan ke Kominfo Sumut saja,” katanya lagi.
Seandainya ada pemanggilan itu? “Kalau pertanyaan seperti itu ‘kan sudah politis. Kalau seperti itu, ya, kepada pimpinan saja ya,” tambah Wan.
Namun, pimpinan DPW PKS Sumut hingga berita ini ditulis belum memberi tanggapan. Telepon dan sms yang dikirim, di antaranya, ke Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sigit Pramono Asri, pun hingga kini belum direspon.
Sebelumnya dikabarkan, Sutyas Handayani, istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, dipanggil penyidik Subdit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, terkait dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pempropsu.
Kuasa hukum Aminuddin, Dody SH saat ditanya wartawan usai mendampingi tersangka diperiksa di ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menyebutkan, kliennya sudah buka mulut terkait siapa saja yang terlibat korupsi di Biro Umum. “Aminuddin membuka semua nama yang terlibat. Beliau tidak mau sendiri menjadi tumbal,” ujar Dody.
Dalam pemeriksaan itu, sebut Dody, Aminuddin menyebutkan nama-nama orang yang diduga terlibat seperti, Razali, Neman Sitepu, Fatimah Habibi (istri Syamsul Arifin SE), Ridwan Panjaitan Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Gatot Pujonugroho. “Untuk pemanggilan istri Plt Gubsu, tadi sudah diteken,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso menjelaskan, kerugian negara diketahui dari audit ketekoran kas di Biro Umum Pemprov Sumut senilai Rp 15.862.062.067. Dari perhitungan ada selisih antara perhitungan penyidik kepolisian dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 2.817.236.002. “Ini perlu dilakukan koordinasi dengan tim ahli BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ungkapnya.
Kerugian negara di antaranya, digunakan untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta, makan minum Rp 2 miliar, listrik sebesar Rp 1 miliar lebih, SPJ 1 Januari – 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp 50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, namun dibayarkan pada APBD tahun 2011.
Heru menyebut ada lima calon tersangka dalam kasus itu, yakni Rahmatsyah (mantan Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butar-Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), serta dua PNS di Biro Umum (Suweno dan Namen Sitepu). (*)


