Syamsul Arifin beserta Fatimah Habibi

Medan-www.indhie.com | Fatimah Habibi, istri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) non aktif, Syamsul Arifin diperiksa dua jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Fatimah Habibi diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu). “Fatimah diperiksa mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12 kurang,” kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu,  Kombes Pol Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan lewat selulernya, Kamis (26/7) sore.

Menurut Sadono, Fatimah Habibi diperiksa penyidik di ruang Kompol Yudha Nusa Putra, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Mapoldasu.

Fatimah dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 12 pertanyaan. Sadono tidak menjelaskan detail 12 pertanyaan dimaksud. Namun, di antaranya, Fatimah Habibi mengakui tandatangan dirinya pada lima kwitansi dengan nilai total Rp 150 juta.

“Dia (Fatimah) mengakui tandatangannya di lima kwitansi senilai Rp 150 juta. Dan ia (Fatimah) menjelaskan semua uang itu sudah dipergunakan sesuai peruntukannya,” jelas Sadono.

Disinggung kemana saja peruntukan uang dimaksud, Sadono mengaku tidak mengetahui sedetail itu.

Saat ditanya kembali apakah pihaknya akan melakukan pengecekan sampai ke lapangan kemana saja peruntukkan uang tersebut, Sadono menjawab, pihaknya tak sampai ke sana. “Nggak sampai ke sana. Yang begitu ada, tapi untuk lain kasus lagi,” kata Sadono. (*)