Medan-www.indhie.com | Pengusaha diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No PER-04/MEN/1994 tentang pelaksanaan tunjangan hari raya bagi pekerja.

Berdasarkan Permen tersebut, Subono Kabid Pengawasan Ketenaga Kerjaan Dinsosnaker Medan menyatakan sudah mengirim surat edaran kepada seluruh pengusaha di Medan agar segera melaksanakan peraturan tersebut.

“Kita sudah kirim surat edaran kepada pengusaha yang ada di Medan. Kita juga telah ingatkan agar jangan terjadi keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja,” katanya.

Isi surat edaran tersebut menegaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besarnya nilai THR di dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR maka perusahaan wajib melaksanakannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dan kebiasaan yang dilakukan,” terang Subono.

Subono juga mengingatkan pengusaha agar mematuhi peraturan tersebut, karena jika pengusaha melanggarnya akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita melalui Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan dan PPNS Dinsosnaker akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini,” ungkapnya.

Surat edaran ini juga diteruskan ke Walikota Medan, Serikat Pekerja Se-Kota Medan dan Apindo. (*)