medan-www.indhie.com | Bank Sumut tidak punya nahkoda. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut yang digelar di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu Medan, Jumat (13/7) kemarin menetapkan posisi Direktur Utama untuk sementara masih lowong, demikian pula posisi direktur kepatuhan.

Sementara itu, Rizal Fahlevi Hasibuan dan Rudi Dogar Harahap diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Plt Direktur Pemasaran dan Syariah PT Bank Sumut. Rizal Fahlevi kembali pada posisinya sebagai komisaris independen. Dogar malah lebih apes, dia tidak diberi jabatan apapun.

Sedangkan dua orang mantan direksi, yakni Direktur Umum, M Yahya, dan Direktur Pemasaran dan Syariah, Zenilhar, dipanggil kembali untuk melanjutkan masa tugasnya hingga nantinya jajaran direksi yang definitif ditetapkan. Kedua nama ini sesuai dengan rekomendasi BI dalam catatannya pada hasil RUPSLB 14 Juni lalu.

Hadir pada RUPSLB itu, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho atas nama Pempropsu selaku pemegang saham pengendali, para bupati/walikota se-Sumut yang juga pemegang saham Bank Sumut, seperti Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin dan beberapa bupati lainnya.

Komisaris Utama Bank Sumut, Dzaili Azwar, didampingi Rizal Fahlevi Hasibuan dan Brata Kusuma, dalam konferensi persnya kepada wartawan, mengatakan, perpanjangan M Yahya dan Zenilhar serta hasil lainnya di RUPSLB itu, diserahkan seusai RUPSLB ke Bank Indonesia (BI) Regional Sumut & NAD. Mereka juga sudah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi yang diketuai oleh Rizal Pahlevi Hasibuan dan dirinya sebagai Sekretaris dan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut sebagai anggota. Komite ini pada Senin ini akan menggelar rapat untuk memulai tahapan pengusulan direksi definitif. Diharapkan maksimal dua bulan sudah terpilih.

RUPSLB juga menyepakati posisi komisaris independen untuk sementara tetap atas nama Brata Kusuma. Namun Brata Kusuma belum aktif bekerja karena belum lulus fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) BI.

Menurut Djaili, seluruh peserta RUPSLB mengkehendaki Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) sebagai acuan dalam pergantian direksi. “Setelah bank dan Pak Plt Gubsu berkonsultasi lagi ke BI ternyata PBI ini memang harus diajadikan acuan sehingga RUPSLB dilaksanakan lagi,” kata dia.

Sebelumnya RUPSLB Bank Sumut pada 14 Juni memberhentikan dengan hormat Gus Irawan Pasaribu dari jabatan Direktur Utama Bank Sumut, M Yahya dari Direktur Umum dan Zenilhar dari Direktur Pemasaran dan Syariah. Lalu mengangkat jajaran direksi yaitu Rizal Pahlevi Hasibuan sebagai Plt Direktur Utama dan sebagai Komisaris Independen, Rudi Dogar sebagai Plt Direktur Pemasaran dan Syariah, Zenilhar Plt Direktur Umum, Brata Kusuma sebagai Plt Komisaris Independen. (*)