Sabu-sabu (ilustrasi)

Medan-www.indhie.com |  Putri Intan Sari (22), warga Jalan Garuda Gang Siriaon, Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, membantah menjadi kurir sabu sebagaimana yang dituduhkan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu.

Kamis (26/7) lalu, Putri ditangkap pada saat mengantarkan paket sabu seberat 0,29 gram kepada polisi yang saat itu dalam penyamaran. “Saya gak tau bang kalau barang itu sabu,” jelas Putri di ruang  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu, Senin (30/7).

Wanita beranak satu itu menuturkan, dirinya hanya diminta mengantarkan saja oleh Nurmalista (29), sepupu kandungnya, yang tinggal tak jauh dari rumahnya. “Antarkan ini ke Denai di sekitar Jalan Sepakat, antarkan sama Ibu Dewi. Nanti kakak kasih uang la kau,” ujar Putri menirukan apa yang disampaikan Nurmalista  padanya, sambil memasukan bungkusan paket sabu tersebut ke dalam Bra yang dikenakannya.

Padahal, saat itu Putri baru saja pulang bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun dari  Ramadhan fair. Selanjutnya, Putri pun meluncur bergegas ke tempat yang disampaikan oleh Nurmalista. “Saat saya tiba di situ, polisi langsung menangkap saya,” terang Putri.

Putri masih tak percaya, mengapa dirinya ditangkap. Namun, karena polisi mengatakan bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba jenis sabu, Putri pun tidak dapat menolak, saat diboyong ke Poldasu.

“Saya tidak tau apa-apa, Bang, kalau itu adalah sabu,” terang Putri sembari mengatakan bahwa sepupunya itu selama ini adalah seorang pengedar sabu. Bahkan, lanjut Putri, suami Nurmalista sedang berada di dalam penjara setelah ditangkap Ditresnarkoba Poldasu beberapa waktu yang lalu, dalam kasus peredaran sabu .

Selain masih saudara dekat, Putri juga bekerja sebagai pengasuh anak Nurmalista. “Intinya saya tak tahu kalau itu adalah narkoba. Saya tak pernah pakai, dan saya pun tak tahu bentuknya. Saya jadi korban sekarang,” aku Putri sembari meneteskan air matanya dan mengakui bahwa hidupnya masih dibiayai oleh orangtuanya.

Putri yang baru saja pisah dengan suaminya selama 1 bulan, berharap bebas. Putri tetap bersikukuh dirinya tidak bersalah. “Saya mau pulang, saya mau bebas melihat anak saya,” harap Putri, dengan airmata yang berlinang.

Kasubdit III Ditresnarkoba Poldasu, AKBP Okser Saragih SH, kepada wartawan mengatakan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,29 gram dari tersangka.

Saat ditanya asal sabu tersebut, dia (Putri-red) mengatakan dari kawannya. Namun setelah kita cari, tidak ketemu. Dalam hal ini penyidik masih melakukan pendalaman dan penyidikan untuk kebenaran informasi yang diberikan tersangka. “Ini bukan dijebak, karena dia mau dijadikan kurir,” tegas Okser Saragih.

Dijelaskannya, bahwa tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1, yakni turut serta atau persengkokolan mengedar narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” ujar AKBP Okser Saragih SH, sembari mengatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar DPO. (*)