Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Main Proyek

Jajaran kejaksaan tingkat pusat dan daerah dikumpulkan mendadak secara virtual. Jaksa Agung mendengar ada oknum kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang menyalahgunakan kewenangan dengan meminta-minta proyek.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. [Foto: dok kejaksaan]

JAKARTA | Jaksa Agung (JA) RI, Prof Dr H ST Burhanuddin SH MH, mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain dalam proyek pemerintahan. Peringatan itu dikatakannya pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta jajaran di seluruh Indonesia, dalam pengarahan khusus secara virtual, pada Senin (31/1/2022).

Demikian dilansir dari siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH di Jakarta, pada Senin (31/1/2022).

“Saya ingatkan, jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun anda. Ingat itu!” tegas Jaksa Agung. Burhanuddin juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kajati, dan Asisten Pengawasan untuk melakukan tindakan-tindakan tegas.

Disebutkan, JA Burhanuddin mengaku kecewa dan marah masih mendengar ada oknum kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, meminta-minta proyek, melakukan pendampingan dan pembinaan tetapi menggerogoti instansi atau unit yang didampingi dengan mengintervensi pemerintah setempat.

* * *

Peringatan JA Burhanuddin itu disampaikan setelah dia disebut mengumpulkan secara mendadak para Kajati, Kajari, Kacabjari serta jajaran di seluruh Indonesia secara virtual. Tampak hadir Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung, para Kajati, Kajari, dan Kacabjari di seluruh Indonesia beserta jajarannya, serta seluruh pegawai Kejaksaan RI.



“Pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya mafia peradilan sejauh mungkin diakhiri, bukan lagi mengurangi. Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji,” kata Burhanuddin.

Ditambahkan, sebagai pelaksana kebijakan penegakan hukum pemerintah, Burhanuddin menginstruksikan agar segenap warga Adhyaksa baik di pusat maupun di daerah, untuk berperan menjadi agen percepatan pembangunan nasional, agen penstabil atau stabilisator situasi dan kondisi, dan agen pengamanan atas seluruh aset negara.

Burhanuddin melanjutkan, dia akan bertindak tegas untuk menjaga muruah kejaksaan dan mengingatkan jajarannya agar tidak mempercayai siapapun yang mengatasnamakan dirinya untuk berkoordinasi mengenai perkara atau untuk meminta proyek pada pemerintah setempat. “Saya akan melindungi saudara jika bertindak sesuai aturan yang berlaku, dan sebaliknya saya tidak ragu akan menghukum dan mempidanakan saudara yang secara nyata mencoreng muruah institusi Kejaksaan,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyinggung oknum kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang mengumbar kemewahan, memakai perhiasan dan bergaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial. “Tolong jaga institusi ini. Saya meminta Kapuspenkum untuk membuka aduan siapa saja para jaksa maupun pegawai tata usaha yang masih meminta-minta proyek,” tegas Jaksa Agung. (*)

Cari di INDHIE