Siapa Pemain Billboard di Kota Medan?

Sejumlah pebisnis yang mengeruk keuntungan di balik maraknya bisnis papan reklame di Medan dan Sumut, tak hendak bicara soal iklan reklame yang sungguh ramai di Medan. Kue iklan di Sumut, konon, pernah mencapai Rp1,2 Triliun.
Salah satu billboard iklan di Kota Medan. (foto: blog tukangngarang)

DUA institusi negara, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, sudah bercerita soal papan reklame yang  marak di Kota Medan. Pemko berkisah soal susahnya menertibkan iklan reklame karena ada kategori yang diterapkan. Untuk iklan komersial, Pemko akan sangat mudah menertibkan seandainya iklan itu dipampangkan tanpa izin dari pemerintah. Hal itu terkait dengan retribusi dan pajak daerah yang dipungut dari iklan komersil itu.

Namun bila dia termasuk iklan layanan umum dan iklan politik, Pemko menyatakan hal itu tidak masuk kategori yang akan dipungut retribusi dan pajaknya. Karena itu, tak perlu izin. Itu tandanya, kalau masyarakat menemukan spanduk dari salah satu partai politik yang akan melakukan musyawarah, tak ada retribusi yang akan dikenakan untuk itu.




Pemko tak menyebut jumlah persis papan reklame yang nampang di Kota Medan. Tapi paling tidak, Pemko menyebutkan di kisaran angka 400 biji. Seperti diketahui, jenis-jenis reklame outdoor misalnya adalah billboard, baliho, mini billboard, neonbox, dan seterusnya. Ukurannya tentu macam-macam. Data Pemko itu tentu bisa dijadikan pegangan sementara.

DPRD Medan bicara soal peraturan dan potensi kerugian negara. Mereka bilang, dengan jumlah yang kasat mata, maka seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima oleh Pemko Medan, seharusnya bisa lebih banyak lagi. Anggota DPRD Medan, Parlindungan Batubara, menyebutkan potensi kerugian negara berkisar di rentangan Rp10 Miliar – Rp15 Miliar setahunnya.

(bersambung…)

Cari di INDHIE