Korupsi Humas Bank Sumut Kurun 2019-2024 Senilai Rp 6 Miliar Lebih, Main Tunggal? – indhie.com

Korupsi Humas Bank Sumut Kurun 2019-2024 Senilai Rp 6 Miliar Lebih, Main Tunggal?

Simak modus korupsi Bank Sumut dilakukan.
Kantor pusat Bank Sumut, Medan. [foto: diedit dari dok. bank sumut]

MEDAN | Bagian Humas Bank Sumut terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih dri Rp 6 Miliar lebih. Kasus di Bank Sumut ini saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dengan nomor perkara 127/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tersebut. Sidang yang baru dilakukan digelar pada Senin (21/4/2025) dengan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dengan Jaksa Penuntut Umum, Tri Handayani.

Dari keterangan (Sistem Informasi Penelurusan Perkara) SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, diinformasikan, Rini Rafika Sari SH MH yang merupakan staf Humas Bank Sumut dan menjadi pegawai tetap sejak 2010, didakwa melakukan korupsi dalam kurun waktu 2019-2024. Rini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 29 Agustus 2024 lalu.

Diinformasikan bahwa kasus itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2019 sampai Maret 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.070.723.167.

Bagaimana kasus ini terjadi?



Rini diangkat sebagai pegawai tetap Bank Sumut sejak 31 Juli 2010 dan menjadi Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan di kantor pusat Bank Sumut sejak 7 Oktober 2014. Secara lisan, pimpinan bidang public relation (PR) Novan Hanafi (saat ini sudah meninggal dunia) menugaskan Rini mengelola kegiatan khususnya rilis media sejak 2019-2024, dengan kegiatan khususnya rilis media berupa literasi bank, bantuan, dan sponsorship yang ada di bidang PR pada Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut. Setiap kegiatan di bidang PR dianggarkan di dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Sumut setiap tahunnya.

Untuk proses pelaksanaan kegiatan di bidang PR pada Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut dalam proses pencairan dana yang dilakukan oleh Rini Rafika Sari ada beberapa cara.

Pertama, kegiatan yang merupakan produk dari PT Bank Sumut sendiri. Untuk tipe ini, permohonan bisa dalam bentuk lisan dan bisa juga tertulis dari divisi yang akan melaksanakan kegiatan.

Apabila ada permintaan atau pemberitahuan dari divisi atau manajemen di PT Bank Sumut, baik lisan maupun tertulis yang masuk, maka pimpinan bidang PR memerintahkan terdakwa Rini Rafika Sari secara lisan untuk membuat memorandum yang akan ditandatangani pimpinan bidang PR yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan. Kemudian, Sekretaris Perusahaan akan mendisposisi ke Pemimpin Bidang untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya, oleh pimpinan bidang PR mendisposisikan kepada terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuat memorandum terkait usulan biaya. Memorandum tersebut mesti ditandatangani oleh Pimpinan Bidang PR yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan. Setelah disetujui oleh Sekretaris Perusahaan, lalu dikembalikan ke Pimpinan Bidang PR, dan dari sini kemudian diserahkan kea terdakwa Rini Rafika Sari untuk proses pembayaran.

Tipe kegiatan kedua, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Tipe ini, untuk bisa mendapatkan dana harus ada permohonan tertulis dari pihak ketiga. Prosesnya adalah permohonan tertulis dari pihak ketiga mesti didisposisi Sekretaris Perusahaan yang ditujukan kepada Pemimpin Bidang PR. Dari ini pemimpin bidang PR akan mendisposisikan kepada terdakwa Rini untuk dibuatkan memorandum yang berisi jumlah biaya yang akan diberikan. Memo itu kemudian ditandatangani oleh Pemimpin bidang PR ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan. Lalu, oleh sekretaris Perusahaan akan mengisi kolom setuju atau tidak. Jika disetujui, maka akan dikembalikan kepada Pimpinan bidang PR dan diserahkan ke terdakwa Rini untuk melengkapi dokumen kegiatan pihak ketiga guna diproses untuk pembayarannya.

Proses pembayaran atau pencairan dana ini kemudian dimanfaatkan oleh terdakwa Rini untuk memperkaya diri sendiri dengan memanipulasi dokumen pencairan termasuk proses pembayaran yang mencantumkan nomor rekening yang ada dalam kekuasaan dari terdakwa Rini.

Struktur organisai PT Bank Sumut. [foto: dok. bank sumut]
Pada 2019, Pemimpin Bidang Publik Relation adalah Sulaiman, sedangkan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut yaitu Syahdan Ridwan Siregar. Di tahun 2019 itu, Bank Sumut menganggarkan dana kegiatan PR sebesar Rp12.741.000.000. Anehnya, tim audit Bank Sumut tidak memperoleh data terkait realisasi untuk anggaran tahun 2019 akibat adanya perbedaan proses penganggaran dan monitoring realisasinya.

Pada 16 Agustus 2019, terdakwa Rini berinisiatif mengajak saksi Nofiyani untuk membuka rekening di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Diski dengan alasan untuk memenuhi target pembukaan rekening nasabah baru. Rekening yang dibuka tersebut terdaftar atas nama Nofiyani dengan nomor 31502040053002. Namun, buku tabungan dan kartu ATM tidak pernah diserahkan kepada Nofiyani tetapi dikuasai oleh terdakwa Rini.

Terdakwa Rini mengajukan pembayaran dilengkapi dengan bukti pendukung antara lain invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban. Memo tersebut diparaf oleh yang bersangkutan dan diajukan kepada Pemimpin Bidang Publik Relation dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut.

Rini didakwa melakukan rekayasa terhadap dokumen memorandum persetujuan pembayaran invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung pada Bidang PR. Di mana untuk penerima, Rini memasukan nomor rekening PT Bank Sumut Nomor 31502040053002 atas nama Nofiyani. Setelah dana masuk, lalu Rini menarik dana itu lewat ATM atas nama Nofiyani yang ada dalam kekuasaan Rini.

Di tahun-tahun berikutnya, Rini kemudian kembali melakukan modusnya dengan membuka rekening atas nama saksi Asmarani dan orang tua terdakwa bernama Abdul Rahman di Bank Sumut Cabang Koordinator Medan dan menguasai buku tabungan dan kartu ATM. Rini kemudian memasukkan 3 nomor rekening saksi yang dikuasainya sebagai penerima pembayaran kegiatan di bidang PR. Dana yang masuk itu kemudian digunakan lagi oleh Rini.

Dalam uraian dakwaan, Rini diduga melakukan menambah biaya pelaksanaan kegiatan dengan membuat dokumen fiktif. Terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif.

Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi, tahun 2020 dengan 79 transaksi, tahun 2021 dengan 57 transaksi, tahun 2022 dengan 90 transaksi, tahun 2023 dengan 165 transaksi dan di 2024 dengan 473 transaksi. Total, kerugian negara mencapai Rp 6.070.723.167.

Rini didakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Dalam kasus ini, Rini masih seorang menjadi terdakwa. Namun, benarkah dia hanya bermain tunggal? (*)


laporan: dhabit siregar