MEDAN | Tidak ada yang menyangkal bahwa bulan Ramadhan membawa berkah bagi semua orang. Kegaduhan saling klaim memimpin dan saling pecat di kepengurusan PWI, khususnya PWI Sumut kini menemui titik terang.
Gugatan mantan Sekretaris PWI Pusat Sayid Iskandarsyah terhadap seluruh Dewan Kehormatan PWI Pimpinan Sasongko Tedjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ditolak.
Penolakan gugatan oleh majelis hakim tersebut memperkuat kebenaran dan posisi kepemimpinan Austin Tumengkol sebagai Plt Ketua PWI Sumut, dan Rivai Parinduri selaku Plt Sekretaris PWI Sumut.
Sebab, pemberhentian yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat terhadap Sayid Iskandarsyah, maupun Hendry CH Bangun merupakan mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.
“Gugatan mantan Sekretaris PWI Pusat sudah kalah di PN Jakpus dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa 18 Maret 2025. Jadi, keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat kepada Sekretaris PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan Ketua PWI Pusat Hendri CH Bangun berkekuatan hukum. Begitupun pemecatan yang dilakukan terhadap Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik oleh Ketua PWI Zulmansyah Sekedang adalah sah dan berkekuatan hukum,” urai Plt Sekretaris PWI Sumut Rivai Parinduri usai Bukber di Redaksi Aktual, Kamis (20/3/2025) malam.
Ia menegaskan, bahwa kalahnya gugatan mantan Sekretaris PWI Pusat Sayid Iskandarsyah menunjukkan tidak ada dualisme atau perpecahan pengurus PWI di Sumut, melainkan sah di bawah kepengurusan Plt Ketua PWI Sumut Austin Tumengkol dan Sekretaris PWI Sumut Rivai Parinduri.
Rivai Parinduri pun berharap agar rekan-rekan wartawan khsusunya keluarga besar PWI Sumut tidak mudah terprovokasi hanya karena berdasarkan emosional, namun harus menelaah fakta yang ada. Ia pun mengajak keluarga besar PWI Sumut kembali utuh dan menjalankan organisasi berdasarkan regulasi yang berlaku. (*)
laporan: rozi hasibuan/ril