JAKARTA | Perilaku dect collector benar-benar meresahkan masyarakat. Hal itu tergambar dari pemaparan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 19 Februari 2025 kemarin, yang juga dihadiri Ketua OJK, Mahendra Siregar. “Perilaku petugas penagihan atau debt collector ini sangat menjadi hal yang banyak diadukan dari masyarakat kita,” kata Frederica Widyasari Dewi.
Dalam pemaparan itu, Dari 36.873 pengaduan dari masyarakat ke OJK, sebanyak 13.007 di antaranya aduan terkait perilaku debt collector yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dari aduan itu, terbanyak yakni debt collector pinjaman online (pinjol).
Selain itu, di klasifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terdapat 4.734 aduan masyarakat misalnya masyarakat yang merasa tidak pernah memiliki pinjaman tapi justru tercatat (kredit) macet. Seterusnya, aduan lain adalah penipuan yang mencapai 3.077 aduan, misal menggunakan skema pembobolan rekening, skimming, phishing dan social engineering. Aduan sulit klaim asuransi juga banyak: 1.333 aduan.
OJK mengaku, mereka mendapat 459.730 aduan konsumen sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025. Mayoritas atau 342.111 pelanggan melontarkan pertanyaan ke OJK. Sedangkan 8% atau 36.873 merupakan pengaduan yang 1.896 di antaranya berindikasi pelanggaran.
Lantas, apa yang dilakukan OJK? Simak jawaban OJK dalam video ini. (*)
laporan: indhie