Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh, Dua Oknum TNI Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Militer – indhie.com

Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh, Dua Oknum TNI Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Militer

Asnawi (tengah), korban rumah yang dibakar di Aceh Tenggara saat memberi kesaksian di ruang sidang Dilmil I-01 Banda Aceh. [foto: ist/dok dilmil]

MEDAN | Pengadilan Militer menyatakan Letkol Inf Eduar Hendri, bersalah dalam kasus pembakaran rumah Asnawi, wartawan Serambi Indonesia di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara). Letkol Eduar diyakini bersalah karena perannya menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan yang menimbulkan kebakaran jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang secara bersama-sama, demikian ditulis majelis hakim.

Dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (3/8/2023), putusan Pengadilan Militer yang diketuai Kolonel Sus Tri Achmad B, dengan Hakim anggota Kol. Laut Kh I Komang Suciawan, dan panitera, Mayor Ckh Hermizal, telah mevonis menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan terhadap Letkol Inf. Eduar serta dibeban membayar biaya perkara Rp 25 ribu, dengan nomor surat dakwaan, sidang di Pengadilan militer Medan itu adalah 20 – K/PMT/I/AD/XI/2022.

Disebutkan, peran Letkol Eduar dalam pembakaran rumah Asnawi adalah menyuruh orang lain yakni Sertu Ronni Ara melakukan pembakaran rumah keluarga Asnawi di Desa Lawe Loning.



Atas kesalahannya itu, Ronni Ara yang diadili di Pengadilan Militer Banda Aceh, yang dipimpin hakim Masykur dengan anggota Letkol Ckh Setijatno dan Mayor Ckh Indra Gunawan, dijatuhi hukuman penjara 7 bulan dengan masa percobaan 9 bulan dan dibebankan membayar biaya perkara Rp 10 ribu.

Dalam proses sidang pembakaran rumah Asnawi di mana turut terbakar satu unit mobil Honda Mobilio BK 1498 BB milik Asnawi, secara tersurat Asnawi kepada majelis hakim menyampaikan “bangkai” mobil itu telah dijual kepada saudara Kiki dengan harga Rp 27.500.000, juga dihadirkan fotocopy rekening koran Bank Aceh penerimaan uang sebesar Rp 600 juta milik Asnawi. Asnawi juga mengakui antara dirinya dan terdakwa sudah melakukan perdamaian.

Adapun berkas perkara sertu Ronni diserahkan ke Odmil 1-01 Banda Aceh. Sedangkan berkas Letkol Eduar diserahkan ke Dilmiti Medan. Dalam putusan vonis perkara pembakaran rumah Asnawi terkait pasal tindak pidana pelanggaran pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Dengan vonis hukuman percobaan tersebut, merujuk penjelasan putusan, kedua terpidana tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. (*)


Laporan: Hendra/ril