MEDAN | Kasus tidak dikeluarkannya lagi rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemko Medan sejak tahun 2016 lalu terus bergulir. Bahkan kebijakan baru dari Pemko Medan untuk perpanjangan dalam bentuk sewa-menyewa yang sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016 membuat Warga Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara merasa dirugikan.
Warga yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) kemudian melayangkan surat pengaduan ke Kantor Staf Presiden (KSP) pada 6 Februari 2023 lalu perihal Revisi Permendagri No.19 Tahun 2016 tersebut.
Hal itu mendapat tanggapan serius dari KSP yang mengeluarkan suratnya pada 14 Juni 2023 yang meminta pejabat terkait di Kota Medan dan Sumut untuk menindaklanjuti pengaduan FPB tersebut satu bulan sejak dikeluarkannya Surat KSP yang ditandatangani Deputi II KSP Abetnego Tarigan.
Bahkan Pihak KSP akan melakukan peninjauan ke lokasi Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan pada 28 Juli 2023 mendatang.
Hal ini ditegaskan Ketua Forum Petisah Bersatu (FPB) Perry Iskandar yang didampingi Penasehat FPB Sugianto Makmur yang juga anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P dan Amrun Daulay serta Ahli Hukum FPB Dr Henry Sinaga SH SpN MKn pada konferensi pers, Selasa (18/7) sore di Medan.
Perry Iskandar selaku Ketua FPB dan tim, merasa mendapatkan angin segar atas surat dari KSP yang sudah dilayangkan ke pejabat terkait, mulai dari Walikota Medan, Direktur Penanganan Sengketa dan Konflik Kementrian ATR/BPN, Direktur Jenderal Bina Keungan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara. (Lihat juga berita: FPB Terima Surat dari KSP Terkait Hak Tanah di Kelurahan Petisah Tengah)
“Dalam Surat KSP tertanggal 14 Juni 2023 itu, KSP mendesak pejabat terkait untuk menindaklanjuti pengaduan dan permohonan revisi Permendagri nomor 19 Tahun 2016 dari Forum Petisah Bersatu. Bahkan pihak KSP yang nantinya dipimpin Deputi II KSP Abetnego Tarigan dan tim akan turun ke Lokasi yang bersengketa di Petisah Tengah ini pada 28 Juli 2023 mendatang,“ ujar Perry.
Sementara itu, Penasehat FPB Sugianto Makmur yang juga anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P menyampaikan kepada wartawan, kasus yang sudah bergulir sejak dikeluarkannya kebijakan baru tidak dikeluarkannya lagi rekomendasi Perpanjangan HGB oleh Pemko Medan sangat menggores hati warga Petisah tengah yang berjumlah 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di atas lahan HPL seluas 40 Hektar itu.
“Saya sangat menyayangkan, bahwa pemerintah ini sebagai ayah, dan masyarakat Petisah Tengah ini merasa ditinggalkan seperti anak ayam kehilangan induk. Hak-hak mereka serta merta tercabut hanya karena pemahaman yang salah dari pejabat di Pemko Medan, oleh karena itu bela rakyat,” tegas Sugianto.
Sedangkan Ahli Hukum FPB Dr Henry Sinaga SH SpN MKn mengatakan, pihak FPB menyambut gembira dengan surat dari KSP, bahwasanya negara hadir sehingga warga Petisah tengah merasa diperhatikan aduannya.
“Untuk itu kita tunggu tindaklanjut Surat KSP yang sampikan ke pejabat terkait. Semoga tindaklanjut surat KSP, mudah-mudahan tindaklanjutnya memuaskan warga yang memanfaatkan tanah HGB di atas HPL ini. Dan untuk tanggal 28 Juli 2023 kita tunggu pihak KSP yang melakukan survey di lahan Petisah Tengah Kota Medan ini,” kata Henry.
Henry secara tegas menambahkan bahwa Kebijakan Walikota Medan yang saat ini dijabat Muhammad Bobby Afif Nasution yang menyetop perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Petisah Tengah inkonstitusional.
Kemudian, setelah menyetop perpanjangan HGB warga di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Pemerintah Kota Medan mengharuskan warga menyewa lahan (sewa menyewa-red) tanah yang berstatus HGB di atas Lahan HPL tersebut
Ribuan Kepala Keluarga yang memiliki sertifikat HGB di atas lahan HPL Pemko Medan ini berharap, pihak Kantor Staf Presiden (KSP) nantinya saat hadir 28 Juli 2023 mendatang dapat memberikan harapan baru warga untuk bisa bertempat tinggal di lahan HPL tersebut, dan rencana pemerintah Kota Medan yang akan merubah kawasan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah menjadi kawasan bisnis taraf internasional dapat ditinjau ulang. (*)
Laporan: Dhabit Siregar