FPB Terima Surat dari KSP Terkait Hak Tanah di Kelurahan Petisah Tengah – indhie.com

FPB Terima Surat dari KSP Terkait Hak Tanah di Kelurahan Petisah Tengah

Forum Petisah Bersatu dalam konferensi pers di Medan, Selasa (18/7/2023) sore. [foto: dhabit siregar]

MEDAN | Forum Petisah Bersatu (FPB) menerima surat balasan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), pada Jum’at (14/7/2023) lalu. Surat itu berkaitan dengan sengketa hak tanah yang belakangan waktu ini terjadi antara warga Kelurahan Petisah Tengah, Medan dengan Pemerintah Kota Medan.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua FPB, Perry Iskandar yang hadir dalam konferensi pers di Ayam Kalasan, Jalan Iskandar Muda Nomor 292-294, Medan, Selasa (18/7/2023) sore.

Pada kesempatannya, Perry Iskandar menyampaikan, jika pihaknya telah menerima surat balasan dari KSP, dengan Nomor: B-093/KSP/D2/05/2023 perihal tindak lanjut pengaduan dan permohonan revisi Permendagri 19/2016, yang mereka layangkan beberapa waktu lalu.

“Ya, kita telah menerima surat balasan dari Kantor Staf Kepresidenan beberapa waktu lalu. Surat ini merupakan balasan surat yang kami ajukan beberapa waktu lalu untuk merevisi Permendagri 19/2016, yang mana isi dalam peraturan menteri ini sangat merugikan kami, khususnya warga Kelurahan Petisah Tengah,” kata Perry Iskandar.

Selanjutnya, Perry Iskandar menjelaskan mengenai sengketa yang mereka alami dengan pihak Pemko Medan. Menurutnya, kebijakan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang mengharuskan hak sewa lahan di atas tanah HGB itu sangat merugikan warga Kelurahan Petisah Tengah yang didominasi oleh pengusaha. Terlebih lagi, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, warga hanya diberi waktu selama 5 tahun untuk menggunakan haknya sebagai penyewa, dan Pemko Medan bisa menarik hak itu sewaktu-waktu.



“Ada sekitar 50 KK yang menandatangi hak sewa ke Pemko Medan. Hal itu karena keterpaksaan mereka untuk bertransaksi dalam bisnis mereka. Jadi, mau gak mau, mereka tandatangani perjanjian sewa itu supaya transaksi mereka yang sempat terganggu itu bisa jalan lagi. Ada poin penting yang membuat kami tidak ingin menandatangin hak sewa itu, yaitu tidak ada kewenangan bagi pemegang hak sewa, dan pemerintah bisa mengambil lahan itu kapan saja, sesuai isi perjanjian surat sewa,” terang Perry Iskandar.

Sementara itu, Ahli Hukum FPB, Dr Henry Sinaga menyebutkan jika pihaknya kini telah berusaha untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa ini.

“Ada kurang-lebih 40 hektare luas lahan, dan sekitar 2000 KK (rumah tangga), di Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah yang terdampak dengan kebijakan Walikota Medan ini. Nah, karena itu kita sangat mengapresiasi KSP, karena telah membalas surat kami dengan mengirimkan surat balasannya pada 14 Juni 2023. Artinya pemerintah pusat masih perduli dengan kami, dan kami anggap mereka hadir di tengah-tengah konflik yang kami alami ini,” jelas Dr Henry Sinaga.

FPB sendiri, lanjut Dr Henry Sinaga, hanya menginginkan konflik ini bisa selesai dengan segera. Akan tetapi jalan keluar yang diberikan Walikota Medan dinilai sangat merugikan pihak FPB. Untuk itu pihaknya berharap, konflik bisa disudahi melalui jalur non-litigasi. Pun begitu, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika hal itu diperlukan.

“Simpel aja, kita hanya minta perpanjang (HGB di atas HPL) saja. Dan kita masih menahan diri untuk menempuh jalur litigasi,” kata Dr. Henry Sinaga.

Di akhir kesempatannya, Dr Henry Sinaga menyebut kebijakan Walikota Medan itu merupakan inkonstitusional. Sebab, menurutnya jika merujuk pada Permendagri 19/2016 hak sewa lahan tidak bisa diterapkan jika lahan masih berstatus HGB.

“Hak sewa yang ditekankan kepada kami ini tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Jika sewa diterapkan di atas tanah yang berstatus HGB, itu bertentangan dengan undang-undang,” pungkas Dr. Henry Sinaga.

Diketahui, dalam konferensi pers ini turut hadir Ketua FPB Perry Iskandar, Ahli Hukum FPB Dr Henry Sinaga, Penasehat FPB Ir Sugianto Makmur dan Amrun Daulay. (*)


Laporan: Dhabit Siregar