Mulai Hari Ini, Semua Produk di Indonesia Wajib Bersetifikat Halal

halal

INDHIE | Mulai hari ini, 17 Oktober 2019, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Pasal 4 UU JPH, dinyatakan: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Dalam UU JPH ini, yang disebut “Produk” adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jaminan produk halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Demikian juga dengan proses produksi produk tersebut.



Soal waktu penerapan sertifikat halal ini, sesuai dengan amanat dalam UU JPH yang diundangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 lalu. Dalam Pasal 67 ayat (1) dituliskan: “Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Karena itu, per 17 Oktober 2019, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) tak lagi memiliki otoritas menerbitkan sertifikat hak halal. Kewenangan itu sepenuhnya berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan tidak lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; melakukan akreditasi terhadap LPH; melakukan registrasi Auditor Halal; melakukan pengawasan terhadap JPH; melakukan pembinaan Auditor Halal; dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Dalam melaksanakan wewenangnya, sesuai Pasal 7 UU JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait; LPH; dan MUI.

Kerja sama BPJPH dengan MUI seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 7 di atas, dilakukan dalam bentuk sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH. Penetapan kehalalan produk, dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. (*)

Cari di INDHIE

1 Trackback / Pingback

  1. Menag: Pemberlakuan Sertifikat Halal Dilakukan Bertahap – indhie

Leave a Reply